Jaksa Agung Burhanuddi melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amran. Mutasi itu berdasarkan surat Keputusan Kejagung nomor 172 tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dengan adanya mutasi tersebut, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar hanya sekitar 8 bulan. Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada 27 Desember 2019 lalu, dan kini dipindahkan tugaskan sebagai Jaksa Fugsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kasi Penkum Kejati Sumbar Yunelda dikonfirmasi soal pencopotan dan prestasi Kejati Sumbar dibawah pimpinan Amran, namun Yunelda tidak menjawab.
Sementara dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Kajati Sumbar dimutasi dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.
Baca juga: Kejati Sumbar Buru 8 DPO Kasus Korupsi
Wartawan Deliknews Juara lll Lomba Jurnalistik BPK RI
Kejari Pasaman Panggil Bendahara Puskesmas Kasus Dugaan SPJ Fiktif
“Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Hari Setiyono, kepada Deliknews.com via WhatsApp, Jum’at (21/8/20).
Menurut Hari, pemindahtugasan Amran, berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin.
“Mutasi ini telah diatur pula dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” ungkap Hari.
Disampikan Hari, untuk sementara Kajati Sumbar dijabat oleh Wakajati Sumbar Yusron merangkap sebagai Plt. Kajati.
(Darlin)