Denpasar – Sebidang tanah luas 3,85 are di Jalan Gadung, Desa Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Timur belakangan menjadi sorotan. Bukan tanpa sebab, ini lantaran pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dianggap telah menyerobot tanah itu dari pihak warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Terkait dugaan itu, Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur membantah, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017 menjadi dasar pihaknya memasang plang hak milik BPD Bali.
“Kami memiliki dasar hukum memasang plang itu, yakni putusan perkara kasasi perdata MA tanggal 19 Oktober 2017,” ujarnya, Senin (21/9).
Ditanya apakah pihak BPD Bali telah melakukan uji keaslian kabar sertifikat ganda tanah ini ? Kepala Divisi Hukum BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan mengatakan, telah melalui proses persidangan. Ia pun enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihaknya.
“Ini kan sudah berproses di pengadilan sampai tingkat MA, jadi putusan MA itu yang jadi pegangan kami,” ujarnya.
Begitupun dengan asal usul BPD Bali memiliki sertifikat tanah tersebut, Bagus Purnawan tidak dapat menjelaskan dari mana pemilik awal mendapatkannya dan apa dasar haknya.
Bagus Purnawan hanya menyatakan tanah tersebut ada tahun 1980 menjadi milik BPD Bali atas nama IB Astika Manuaba (Almarhum) asal Desa Kapal dikatakan merupakan selaku Direktur Utama BPD Bali. Pihaknya tidak dapat menjelaskan kronologis, beralasan pemilik awal dikatakan istrinya juga sudah meninggal.
Pada kesempatan ini juga disinggung terkait adanya laporan polisi dilakukan pihak sebelah sebagai ahli waris di Polresta Denpasar dikatakan Bagus Purnawan akan dicabut. Pihaknya selaku BPD mengaku sebelumnya sudah berapa kali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga sampai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar.
Dihubungi terpisah I Kadek Marianta selaku perwakilan dari keluarga mengaku sebagai ahli waris tidak membenarkan adanya pencabutan pelaporan polisi. Justru pihak keluarganya mendorong polisi agar mengusut pelaporan pidananya.
“Saya ingat, sekitar tahun 70-an tanah saya mau dipinjam kepala desa untuk kantor kepala desa, tapi tidak diijinkan oleh bapak saya. Jadi, darimana BPD bisa mendapatkan tanah itu sedangkan kami tidak pernah mengajukan pinjaman dengan surat tanah itu,” terang Kadek Marianta
“Mana mungkin tanah saya diserobot dan sertifikat tanah digandakan mau mencabut laporannya. Ngapain saya ikuti perdatanya, saya tahu keluarga kami kekurangan dana untuk mengikuti perdata. Makanya saya kejar pidananya ! Bagaimana bisa tanah saya sudah bersertifikat dibuatkan sertifikat ? Lagi pula, kapan ada orang lain selain pihak keluarga saya menempati tanah itu dari dulu sebelumnya. Tidak ada, boleh tanyakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.