Gayo Lues-Praktisi Hukum M. Purba, SH, mengapresiasi dan mendukung pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dalam menindaklanjuti Temuan BPK-RI terkait peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 37 Tahun 2017 tentang besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gayo Lues priode 2014-2019.
“Pada intinya kita harus mendukung pihak penegak hukum didalam melaksanakan tupoksinya. Apalagi dalam hal menindaklanjuti temuan BPK RI yang masa pengembalianya sudah ditentukan selama 60 hari. Jika sudah lewat 60 hari berarti sudah tidak ada itikad baik dari yang menjadi sumber temuan dimaksud,” katanya kepada media ini (Rabu,4/11/2020).
Dengan sudah ditindaklanjuti temuan tersebut dia mintakan supaya diproses Secara profesional demi kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diamanahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”)
Yang mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara.
Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terdakwa.
“Jadi meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” tutup praktisi ini.(Ali Sadikin)