Belu, NTT, deliknews. Com- Dugaan korupsi Dana Desa(DD) masuk tahapan penyelidikan dari pihak Kejaksaan Belu, sesuai dengan daftar dari Inspektorat pemkab Malaka, ada 13 desa yang direkomendasikan kebagian Hukum Kejari Belu.
Sebelumnya ada 13 desa yang direkomendasikan dari dinas Inspektorat. Selanjutnya, pada, Senin 29/11/2021, dari Inspektorat melaporkan lagi hasil uadit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah(APIP), ada 63 desa diaula Kantor Daeara Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Yaitu:
Desa Besikama, Rabasa, Uabau, Sanleo , Naisau, Rabasa Biris, Wederok, Angkaes, Nunponi, Wesey, Umatnana, Nauke Kusa, Kapitan Meo, Bonibais, Niti, Lakulo, Loofoun, Oenaek, Wekmidar, Bonetasea, Lasaen, Umatoos, Rabasa Hain, Alkani, Seserai, Lorotolus, Wekmidar, Haitimuk.
Lanjut, Desa Nain, Forekmodok, Lamudur, Maktihan, Alala, Kateri, Bani-Bani, Umalor, oekmurak, Naas, Lawalu, Raiulun, Manu Mutin Silole, Kereana, Wemeda, Naisau, Boen, Wekeke, Laleten, Rainawe, Nabutaek, Alkani, Umalawain, Rabasa, Babulu, Tafuli, Loofoun, Builaran, Babotin Selatan, Tunmat, Bereliku, Angkaes, Alas Selatan, Webetun.
Berdasarkan hasi audit APIP Inspektorat yang direkomendasikan ke kejaksaaan Belu itu, bukan lagi pulbaket. Tetapi sudah masuk dengan tahapan penyelidikan kejaksaan. Hal ini, disampaikan Kajari Belu, Alfons G Loe Mau, SH, MH, melalui Kasie Tindak Pidana Khusus(Tipidsus) Michael Tambunan, pada deliknews, Kamis,02/12/2021 lalu, diruang kerjanya.
Ia, menyampaikan, kasus yang diduga korupsi DD di Malaka, sudah masuk dalam tahapan penyelidikan. Jadi, kasus ini bukan lagi namanya pulbaket. Oleh karena sudah masuk dalam proses penyelidikan, maka kasus dugaan korupsi 13 desa yang direkomendasi dari hasil APIP Inspektorat Malaka partama sudah ditinkatkan ketahapan penyidikan.
Tidak lanjut dari penyelidikan ketahap penyidikan, sehingga sudah ada 2 desa, semenatara pendalaman berkas. Dalam pendalam berkas itulah, desa Maktihan berinisial VBS, telah ditahan. Sebab, desa Maktihan dalam pemberkasan sudah rampung dengan cukup pembuktian.bebernya.
Masih menurut Michael Tambunan, dalam pemerosesan kasus yang diduga penyelewengan atau korupsi Dana Desa(DD) dari 63 desa itu masih rananya Inspektorat. Dan dari kasus dugaan tersebut, masih pendalam berkas atau pemberkasan. Dan perlu diingat, kejaksaan tidak main-main denga perkara, juga tidak serius dengan perkara. Namun, kejaksaan kerja secara provesional.Kendatinya.
“Kejaksaan kerja secara provesional yang dimana, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bukan dikejaksaan semena-mena melakukan tindakan atau melakukan pemerosesan secara keromolan, tetapi kerjanya kita secara prosedural yaitu, melalui tahapan-tahapannya.” ujar Tipidsus.
Lanjut Tipidsus, Michael Tambuna, untuk 63 desa itu, masih berikan waktu 60 hari, supaya dari desa punya etikat baiknya, bisa mengembalikan kerugian uang diselewengkan itu ke kas negara atau kas daerah. Dan kalau dari desa-desa tidak punya etikat baik untuk pengembalian anggaran yang didugaa penyelewangan, itu hak dan kewenagan mereka. Pumgkasnya(Dami Atok)
