Malaka, NTT, deliknews- Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH, MH dan Andrianus Hale, SH mendampingi Ferdinandus Rame mengajukan laporan terhadap oknum Maria Eva Anggelina Un dan PJ. Desa Bani-bani, Wilfridus Nahak ke polres Malaka, dengan delik aduannya sesuai dengan pentujuk dari kejaksaan negeri Atambua itu harus oknum tersebut ditarik sebagai tersangka.
Kedua kuasa hukum bersama kliennya mengajukan loparan kepihak penyidik mapolres Malaka itu bukan merupakan laporan baru, tetapi kasus ini sebelumnya sudah ada memang. Karena, kasus tersebut semula dari kasus perdata sengketa tanah yang digugat Intervensi oleh Maria Eva Anggelina Un terhadap tergugat Ferdinandus Rame.
Melkianus Conterius Seran, SH, MH pada deliknews, mengatakan kami sudah melakukan pengajuan laporan terhadap oknum Maria Eva Anggelina Un dan PJ. Desa Bani-bani secara resmi ke pihak penyidik polres malaka diunit Reskrim, sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan negeri Atambua, bahwa kedua oknum tersebut ditarik sebagai tersangka. Kata Melkianus Konterius Seran, SH, MH di depan Mapolre Malaka, Kamis(30/12/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita sudah menghadap direskrim mengajukan laporan secara resmi terhadap oknum-oknum yang namanya kami sampaikan kepihak penyidik untuk melakukan pemerosesan lanjutan, karena para oknum tersebut sudah sangat merugikan klien kami secara matril maupun inmatril.” ujar Melki.
Ia menjelaskan pengajuan laporan ini sebenarmya bukan kasus baru, tetetapi kasus ini rentetan dari kasus perdata sengketa tanah yang dimana Maria Eva Anggelina Un, telah mengunakan Kartu Keluarga(KK)palsu membawa kehadapan hukum untuk memperkuat keyakinan Hakim dalam pembuktian dalam persidangan kasus perdata sengketa tanah tersebut.
Dengan demikian dari pentunjuk kejaksaan negeri Atambua itu bahwa oknum-oknum yang kita sebutkan namanya dan didalam laporan kepihak penyidik itu harus ditarik sebagai tersangka. Dan perlu diperhatikannya bukti otentik pada formulir pengisian F.01 itu, yang diisi oleh pihak pemohon dan ditandatanganni oleh desa. Bukannya ditulis atau diisi formulir F01oleh pihak dinas kependudukan, dan atau oleh kadis disdukcapil.
Lanujut Melkianus Conterius Seran, untuk Kartu Keluarga(KK) dikatakan palsu yang digunakan itu Maria Eva Anggelina Un, bukanya klien kami Ferdinandus Rame.” Jadi oknum tersebut telah merugikan klien kami secar matril maupun inmatril. Dan kerugian matril itu telah menunjukkan bukti nyatanya bahwa, Ferdinandus Rame menghilangkan jabatan dari kepala dinas kependudukan. Pintanya.
“Pasalnya, susuai dengan supremasi hukum para oknum sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja membawa pembuktian palsu kehadapan hukum untuk meyakinkan Hakim dalam pembuktian perkara. Oleh sebab itu, para oknum tersebut harus ditarik sebagai tersangka dengan ketentuan UU yang berlaku.
Masih menurut Malkianus Conterius Seran, SH, MH dalam penerapan pasal pada oknum-oknum tersebut dikenakan
pasal 236 KUHPidana jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tandasnya.
Melkianus Conterius Seran, SH, MH mengharapkan pada Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, S. I. K, supaya dapat memeroses kasus ini tidak ada tebang pilih. Pungkasnya(Dami Atok)