Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
Kriminal

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: 4 Investor Asing Asal Singapura, Malaysia, & Korsel Ikut Terseret!

(Sumber foto: Tangkapan Layar YouTube Polda Kalbar)

JAKARTA – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga korporasi. Menurut dia, kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya berstatus PMA. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Korporasi

Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.

Meski telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujar Asep.

Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangan tersebut, Polri menyebut ancaman pidana penjara berkisar tiga hingga lima tahun, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Penerapan sanksi terhadap masing-masing perusahaan akan bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang relevan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap peran masing-masing perusahaan dalam kebakaran yang berdampak pada puluhan ribu hektare lahan tersebut.