JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik importasi pakaian bekas ilegal atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp 15 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh kepolisian. Petugas mendapati ribuan balpres tersimpan rapi di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Kecamatan Purwadadi.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, harga per bal pakaian bekas tersebut berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Aktivitas penyimpanan dan perdagangan di lokasi tersebut diduga kuat telah beroperasi sejak September 2026 dengan estimasi perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari pemeriksaan saksi, gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional di lapangan dipimpin oleh pria berinisial W. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran kedua orang tersebut beserta pihak-pihak lain yang terlibat.
Kombes Suhasto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti di lokasi gudang semata. Pihaknya akan mengusut tuntas rantai pasokan dan jaringan distribusi barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi ekosistem industri tekstil lokal serta mewujudkan tata niaga impor yang sehat. Penindakan ini juga mendukung program Quick Wins Polri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tindakan penyelundupan.
