Agam, – Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setyawan menyebutkan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas informasi aktivitas kuari ilegal di Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan AKBP Dwi Nur Setyawan ketika dikonfirmasi bagaimana tindaklanjut pengecekan aktivitas kuari ilegal oleh Polres Agam.
“Masih proses lidik,” kata AKBP Dwi Nur Setyawan, Rabu (16/2/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, marak aktivitas kuari tanpa izin (ilegal) di Aliran Sungai Batang Sianok Nagari Ampek Koto Pelembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menggunakan dompeng alat penghisap pasir, hingga diduga ada dengan alat berat excavator.
AKBP Dwi Nur Setyawan mengaku tidak pernah mengizinkan aktivitas kuari ilegal di wilayah kerjanya. Ia akan mengakukan pengecekan.
“Emang saya tidak pernah kasih izin. Terimakasih informasinya, nanti kita cek ya,” kata AKBP Dwi Nur Setyawan, Senin (7/2/22) lalu.
Baca juga: Marak Kuari Ilegal di Palembayan Agam
Soal Kuari Ilegal di Palembayan, Ini Respon Kapolres Agam
Beberapa waktu lalu awak media turun langsung kelokasi melihat ada alat excavator di lolasi kuari tersebut. Akibat aktivitas kuari ilegal ini menyebabkan air keruh di aliran Sungai Batang Sianok.
Sementara Wali Nagari Ampek Koto Palembayan, Ronny Akmal, mengakui sudah lama kuari di daerah itu tidak ada yang memiliki izin, bahkan pihaknya sudah berusaha mengurus perizinan, namun belum disetujui oleh dinas terkait.
“Ya betul belum punya izin. Ini sudah menjadi kebutuhan pencaharian masyarakat, untuk saat ini baru izin dari ninik mamak,” kata Ronny Akmal di ruang kerjanya, Senin (7/2/22).
Wali Nagari ini membantah adanya alat berat excavator beraktivitas di lokasi kuari. Ia katakan mungkin hanya untuk menyusunan batu – batu besar di sungai.
Baca juga: Tidak Kuat, Proyek APBN Rp12 M Pengendalian Banjir BWSS V Padang Hancur
Baru PHO Proyek Ambruk Berkeping-keping, Ini Kata BWSS V Padang dan PT. Daka Megaperkasa
Menurut informasi yang diperoleh awak media, material kuari ilegal ini diperuntukkan untuk proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
(Darlin)