Pasaman Barat, – Soal pernyataan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Ucok, menyebutkan bahwa masyarakat Jorong Tombang, Nagari Sinuruik pernah mengajukan permohonan agar diizinkan melaksanakan tambang emas di daerah itu, dibantah masyarakat.
Sebelumnya dikatakan mantan Wali Nagari Sinuruik itu, permohonan ditujukan masyarakat kepada kepolisian, namun tidak diizinkan karena bukan kewenangan aparat memberikan izin tambang.
Hingga saat ini, Sekcam Talamau biasa dipanggil Ucok mengaku tidak tahu adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Rabu (30/3/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Sekcam Talamau: Warga Pernah Bermohon Izin Tambang Emas Kepada Polisi
Pelaku PETI di Talamau Pasaman Barat Tidak Takut dengan Aparat?
Menurutnya, masyarakat hanya menggunakan alat manual (dulang) bukan alat excavator.
Ucok pernah ke lokasi, namun yang Ia dapat hanya 1 unit excavator yang sudah lama rusak.
Sementara, menurut informasi yang diterima dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat tidak setuju dengan PETI, dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk aktivitas PETI disana.
“Tidak pernah, yang jelas dulu ada oknum diduga terlibat dalam aktivitas PETI ini pernah meminta tanda tangan kepada masyarakat untuk pengalihan aliran sungai, sehingga excavator dibolehkan masuk kelokasi. Nyatanya sampai sekarang belum ada dialihkan, yang ada hanya PETI terus beroperasi,” terang sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, dan sesuai fakta yang ditemui dilapangan, PETI dengan menggunakan excavator memang masih beroperasi di di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
(Darlin)