Pasaman Barat, – Terungkap pada temuan BPK tahun 2021 bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan hingga 65 kegiatan untuk pembangunan jalan lingkungan yang merupakan wewenang pemerintah nagari dengan anggaran mencapai Rp9,4 miliar lebih

Pada Dinas PUPR Pemkab Pasbar terdapat 27 kegiatan dengan anggaran Rp5,5 miliar lebih. Sedangkan pada Dinas Perkim terdapat 28 kegiatan dengan anggaran Rp3,9 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dokumen penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan menunjukkan bahwa tidak terdapat usulan proposal permohonan dari pemerintah nagari untuk pembangunan jalan dan jembatan tersebut melalui APBD Pasaman Barat tahun 2021.

Persoalan ini mengakibatkan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja transfer bantuan keuangan sebesar Rp9,4 miliar kepada pemerintah nagari.

Masih menurut BPK, salah satu menjadi sebab adanya permasalahan ini karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim tidak cermat dalam melakukan proses penganggaran dan pengelompokan belanja sesuai klasifikasinya.

Sementara Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dikonfirmasi via WhatsApp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.