Polres Tulungagung, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

- Editorial Staff

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.

Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.

“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” lanjut dia

Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU 7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Peringati Hari Hutan Internasional Tahun 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban
Lolos ke Senayan, Pengamat Sebut Bambang Haryo Serius Perjuangkan Hak Rakyat
Lagi, Gempa Susulan Buat Warga Surabaya Berlarian Panik!
2 Rumah dan 2 Warga Terluka Akibat Dampak dari Gempa di Utara Tuban
Gempa di Tuban, Getaran Terasa Hingga Jogja dan Surabaya
BMKG Ungkap Gempa Susulan di Tuban Bertambah, Sampai Lima Kali
Gempa Magnitudo 6,5 SR Guncang Tuban Jatim
Bambang Haryo Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI Terpilih

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Peringati Hari Hutan Internasional Tahun 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:56 WIB

Lolos ke Senayan, Pengamat Sebut Bambang Haryo Serius Perjuangkan Hak Rakyat

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:47 WIB

Lagi, Gempa Susulan Buat Warga Surabaya Berlarian Panik!

Jumat, 22 Maret 2024 - 17:47 WIB

2 Rumah dan 2 Warga Terluka Akibat Dampak dari Gempa di Utara Tuban

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:40 WIB

Gempa di Tuban, Getaran Terasa Hingga Jogja dan Surabaya

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

BMKG Ungkap Gempa Susulan di Tuban Bertambah, Sampai Lima Kali

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:37 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 SR Guncang Tuban Jatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:26 WIB

Bambang Haryo Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI Terpilih

Berita Terbaru