JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menemukan adanya kerja sama erat di antara para tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Kejagung menegaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksinya. Mereka diduga kuat saling berkoordinasi dan membagi peran untuk memuluskan praktik lancung tersebut.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terindikasi kuat bekerja sama.
”Bekerja sama bertiga,” ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan, dalam menjalankan praktik dugaan korupsi proyek SPPG tersebut, para tersangka sudah saling mengetahui tindakan satu sama lain. Kendati demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih dalam mengenai pembagian peran spesifik dari masing-masing tersangka.
”Pokoknya saling mengetahuilah itu,” tutur Jeffry menambahkan.
Lebih lanjut, Jeffry menyatakan bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya praktik lancung yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG atau lokasi dapur umum program tersebut.
”Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya,” pungkas Jeffry.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan intervensi langsung dalam proses verifikasi portal mitra BGN.
Intervensi tersebut bertujuan agar yayasan-yayasan milik para tersangka tetap lolos verifikasi sebagai mitra program. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, yayasan-yayasan tersebut dinilai sama sekali tidak layak untuk menjalankan proyek negara tersebut. Penyidik kini terus mendalami total kerugian negara akibat pengadaan barang dan penentuan titik dapur ilegal ini.
