Pesisir Selatan, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp159 juta lebih dan pelaksanaan perjalanan dinas sebesar Rp355 juta lebih memboroskan keuangan daerah tahun 2022.

1. Bukti pertanggungjawaban penginapan yang disampaikan tidak sesuai dengan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp113.154.800,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya. Ketidaksesuaian terjadi karena beberapa nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, dinyatakan tidak menginap atau tidak terdaftar/tidak tercatat sesuai hasil konfirmasi dalam database tamu hotel.

2. Terdapat selisih harga pada bukti pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp28.376.000,00.

Berdasarkan konfirmasi BPK kepada manajemen hotel dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, diketahui terdapat perbedaan harga pada bukti pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp4.931.000,00 dan terdapat biaya penginapan yang ditambah dengan fasilitas tambahan selain fasilitas standar yang diberikan, seperti Extra Bed, Room Breakfast, Restaurant Bill untuk makan malam, dan laundry untuk tiga anggota keluarga yang dibawa pada empat kegiatan.

3. Kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban penginapan pada kamar dan waktu yang sama sebesar Rp18.270.000,00.

Hasil penelusuran atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi hotel, terdapat  pelaksana perjalanan dinas yang menginap pada kamar dan waktu yang sama (room sharing), namun masing-masing pelaksana dinas mempertanggungjawabkan dengan menggunakan tarif penuh. Hal tersebut tidak sesuai ketentuan, yaitu biaya penginapan sesuai dengan biaya riil (at cost) sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.

4. Jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas melebihi hari maksimal mencapai 17 hari dengan total sebesar Rp355.227.133,33.

Perbup Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas membatasi hari pelaksana perjalanan dinas maksimal 17 hari kerja dalam satu bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas jadwal-jadwal pelaksanaan perjalanan dinas diketahui terdapat 95 pelaksana perjalanan dinas dengan total kelebihan hari sebanyak 282 hari.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 yang menyatakan “enganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumsump, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: angka (3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

c. Perbup Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena:

a. Sekretaris DPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya.

b. PPK dan PPTK pada masing-masing SKPD kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.

Sementara Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra kepada deliknews.com menyampaikan bahwa seluruh temuan BPK tahun 2021 dan 2022 sudah disetorkan ke kas daerah.

Atas persoalan ini tentunya menjadi kewenangan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya kerugian negara.

Sebagaimana diketahui Pasal 4 UU No. 31 Tahun 199 tetang Tipikor telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.