Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas (perjadin) Wali Kota Padang, Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman atas undangan Pemerintah Kota Hildesheim pada tahun 2022 melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 124 Tahun 2021, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Mananggapi permasalahan tersebut, Wali Kota Padang melalui Kepala Bagian Kerjasama Setda, Erwin, kepada BPK menyatakan bahwa untuk perjalanan dinas luar negeri, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim hanyalah biaya penginapan dan makan siang, sedangkan untuk makan malam tidak ditanggung, sehingga pengembalian uang paket sebesar 80% tidak dapat diterapkan seutuhnya. Selain itu, terdapat biaya tiket kereta api dari Frankfurt ke Hildesheim yang tidak ditanggung oleh APBD Pemko Padang dan juga Pemerintah Kota Hildesheim.

Atas tanggapan Kepala Bagian Kerjasama Setda tersebut, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa komponen uang makan malam telah dimasukkan sebagai pengurang kelebihan pembayaran. Adapun untuk tiket kereta api Frankfurt ke Hildesheim tidak dapat diakui karena para pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti pembelian tiket kereta api tersebut.

Sebelumnya, kepada deliknews.com Pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian, mengakui bahwa perjalanan dinas tiga pejabat itu ke Jerman pada tahun 2022 menjadi temuan BPK, namun pembayaran yang melebihi batas telah dikembalikan ke kas daerah.

Sebagaimana diketahui BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat Pemerintah Kota Padang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako. Perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim. Pada undangan awal, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh tuan rumah, tetapi pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim, pemerintah tuan rumah menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sementara satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan. Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melampaui batas yang ditetapkan dalam Perwako.

Menurut BPK, persoalan ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang pada tanggal 3 Juli 2023, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan dari beliau.