Padang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 25 Juli 2023, Kajati Sumbar, Asnawi didampingi Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, dan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, menyampaikan penahanan 3 orang tersangka tambahan, setelah sebelumnya telah ditahan 3 tersangka lainnya pada tanggal 14 Juli 2023 kemarin.
Kajati Sumbar menilai tindakan penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor internal Kejati Sumbar ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp7.365.458.205,- dari nilai kontrak sebesar Rp35.017.340.000,-.
Tersangka yang ditahan adalah PRS, Direktur CV PRD, AIA, Direktur CV Aym, dan WI, Direktur CV LG. Sebelumnya, penahanan juga dilakukan terhadap DM sebagai KPA, FA sebagai PPTK, dan AAP selaku direktur rekanan pelaksana. Saat ini, PRS telah ditahan di Lapas Klas IIB Padang, sementara WI dan AIA ditahan di Rutan Anak Air Kelas II B Padang selama 20 hari ke depan.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan