SUMATERA BARAT, – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat bernilai Rp48 miliar kini tengah menjadi sorotan publik. Metode penggunaan bahan seperti Precast dan Readymix yang bukan pabrikasi menimbulkan pertanyaan terkait mutu dan daya tahan.

Sebagai contoh tampak ada kerusakan beton hancur, pecah dan retak ditempat pencetakan yang tidak jauh dari lokasi proyek. Meskipun belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi yang digunakan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, mengatakan beton terlihat retak sudah banyak terjadi.

Tampak retak setelah dicetak, meski belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi, 30 Juli 2023.
Tampak retak setelah dicetak, meski belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi, 30 Juli 2023.

“Untuk gambar dibawah, proses tersebut banyak terjadi, kerena beton belum matang sudah buru-buru dipindah sehingga jadi retak, dan beton ini termasuk yang di reject”, katanya.

Mochammad Dian Al-Ma’aruf menyebut bahwa beton yang mengalami kerusakan dan retakan belum dipasang. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika beton tersebut dipasang, pihaknya akan memastikan untuk membongkarnya

“Kalau ini dipasang, saya pastikan dibongkar”, tegas Mochammad Dian Al-Ma’aruf, Rabu (9/8/23).

Sebelumnya Mochammad Dian Al-Ma’aruf juga telah menjelaskan pembuatan Beton Precast dan Readymix di daerah lokasi proyek, dan Ia sudah tahu tentang itu.

“Sesuai spesifikasi yang diminta dalam lampiran dokumen kontrak, tidak ada larangan pencetakan Readymix di lapangan, jadi diperbolehkan selama memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan” kata Dian ketika ditanyai apakah dia mengizinkan pembuatan Beton Precast dan Readymix dilakukan di daerah lokasi pekerjaan untuk dipasang.

Apakah Kementerian PUPR membolehkan proyek BWSS V Padang bahan Precast dan Readymix bukan dari pabrikasi. Dian menegaskan, dalam dokumen lelang, proses pekerjaan precast tidak mewajibkan pabrikasi. Begitu juga dalam dokumen administrasi penawaran tidak ada diminta dukungan pabrikasi Beton Precast dan Readymix.

Atas dasar itu, sepertinya Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL 3) oleh Balai Wilayah Sungai V Padang tidak diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Beton Precast, Readymix dan besi, serta material lain yang digunakan, harus sudah memenuhi persyaratan teknis dan lulus uji mutu untuk dilaksanakan pengerjaan pemasangannya”, tegas Dian kepada media via WhatsApp, Senin (7/8/23).

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, 30 Juli 2023.
Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, 30 Juli 2023.

Menurut Kabalai ini, pembuatan beton precast dilaksanakan oleh tenaga dari kontraktor yang bersertifikat dan diawasi oleh konsultan supervisi. Kemudian beton yang dihasilkan dilakukan uji mutu beton di laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai atau tidak, jika sudah sesuai maka dilanjutkan pemasangannya.

Sementara disampakan Prof.Ir. Zaidir., MS. Dr.Eng, IP-U, mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, memberikan pandangan eksklusif mengenai permasalahan ini. Beliau menjelaskan bahwa pilihan pembuatan beton Precast dapat dilakukan di pabrik Precast maupun di lapangan. Hal ini tergantung dokumen kontrak yang ditanda-tangani kedua belah pihak.

“Jika tidak diatur dalam kontrak, kontraktor dapat saja membuatnya di lapangan, dengan catatan kualitas dan mutu beton Precast tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan”, kata Prof. Zaidir, IP-U Guru Besar Fakultas Teknik Unand kepada media, Rabu (9/8/23).

Kemudian kualitas dan mutu beton Precast tersebut dapat dicek dengan mengambil sampel beton (kubus atau silinder) waktu pembuatan beton Precast dan kemudian dilakukan test tekan, atau dapat dilakukan dengan menggunakan test hammer (NDT) untuk mengetahui mutu beton Precast yang sudah jadi. Precast apakah diwajibkan berlabel SNI atau tidak sangat bergantung pada dokumen kontrak, apakah disyaratkan atau tidak.

Akan tetapi menurut Prof. Zaidir, IP-U, dari gambar yang diperlihatkan, ada beberapa beton Precast yang hancur dan sisinya pecah. Prof. Zaidir, IP-U mengindikasikan bahwa ini bisa disebabkan oleh kualitas pengerjaan yang kurang baik atau mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Hal ini kemungkinan besar bisa disebabkan pada kualitas pengerjaan yang kurang baik (bekistingnya dibuka terlalu cepat atau beton belum cukup umur) atau mutu betonnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis atau kontrak”, tukas Prof. Zaidir IPU Ketua LPJK Provinsi Sumatera Barat 2016 -2020.