Jakarta, – Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020 telah mengungkap masalah serius terkait pengelolaan bantuan pemerintah senilai lebih dari Rp676 miliar. Dalam laporan hasil audit tersebut, BPK menyoroti beberapa aspek yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tabel penerima bantuan pemerintah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 sampai tahun 2020. (Dok. LHP BPK)
Tabel penerima bantuan pemerintah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2016 sampai tahun 2020. (Dok. LHP BPK)

Pada Ditjen Paud, Ditjen Diksi, Stjen Kemendikbud, dan Ditjen Dikti, BPK menemukan bahwa penerima bantuan pemerintah dari tahun 2016 hingga 2020 belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) per 31 Maret 2021 dengan total mencapai Rp676 miliar lebih.

Keadaan ini tidak sejalan dengan beberapa peraturan seperti PMK No.168 PMK.05/2015, PMK No.173/PMK.05/2016, PMK No.190/PMK.05/2012, PMK No.178/PMK.05/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2019, Permendikbud No.44 Tahun 2020, dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No.KEP-211/PB/2018, serta Persesjen Kemendikbud No.1 Tahun 2020, Persesjen No.10 Tahun 2020, dan Persesjen Kemendikbud No.16 Tahun 2020.

Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pemberian bantuan pemerintah ke sekolah/pihak ketiga belum sepenuhnya
tercapai dan berdaya guna dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan atas penyaluran dana bantuan pemerintah minimal sebesar Rp676.813.149.852,00. Pengelolaan bantuan pemerintah berpotensi tidak tepat jumlah.

Kemudian pembayaran kepada penerima bantuan berpotensi tidak tepat sasaran, potensi kehilangan penerimaan pajak dari belanja bantuan pemerintah Biro Keuangan, dan pertanggungjawaban bantuan disampaikan pengelola bantuan/PTN/PTS tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi adanya penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak terintegrasinya proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyaluran belanja bantuan pemerintah dalam satu sistem tunggal yang memungkinkan implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Selain itu, penyaluran bantuan mendekati akhir tahun, menyisakan sedikit waktu bagi satuan kerja untuk menyelesaikan kegiatan tepat waktu. Satuan kerja daerah juga kurang terlibat dalam penyaluran bantuan, sulit mendapatkan verifikasi laporan serah terima, dan pejabat yang ditunjuk untuk mengampu kegiatan penyaluran bantuan pemerintah tidak memiliki kewenangan yang memadai.

Hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Mendikbudristek terkait temuan BPK ini. Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Mendikbudristek, namun belum menerima tanggapan.