Museum Nasional Terbakar: Dana Penjualan Karcis yang di Brankas Dipertanyakan

- Pewarta

Minggu, 17 September 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Museum Nasional sekira jam 20.07 Wib pada malam Sabtu, 16 September 2023. (dok. Tangkapan layar video detik.com).

Kebakaran Museum Nasional sekira jam 20.07 Wib pada malam Sabtu, 16 September 2023. (dok. Tangkapan layar video detik.com).

Jakarta, – Kebakaran Museum Nasional Indonesia pada malam Sabtu, 16 September 2023, mengundang keprihatinan dan perhatian publik yang luas. Mendikbudristek, Nadiem Makari telah mendorong polisi untuk segera melakukan investigasi mengusut penyebab kebakaran tersebut.

Akibat kebakaran ini membuat pengelolaan keuangan Museum Nasional menjadi sorotan, terlebih telah menjadi subjek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021. Audit BPK mengungkap pengelolaan Museum Nasional belum memadai, terutama terkait pendapatan dari penjualan karcis selama periode April hingga Desember 2021. Pendapatan tersebut ternyata tidak setorkan ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan ketentuan, melainkan disimpan dalam brankas Bendahara Pengeluaran.

Tahun 2021 Museum Nasional ditetapkan menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU) melalui melalui SK Menteri Keuangan No.117/KMK.05/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penetapan Museum Nasional pada Kemendikbud sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Berdasarkan keputusan tersebut, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan menyampaikan surat No.S-52/PB.5/2021 tanggal 29 Maret 2021 kepada Kepala Museum perihal Tindak Lanjut atas Penetapan Museum Nasional sebagai satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Isi surat diantaranya satker dapat menggunakan langsung seluruh PNBP yang diperoleh tanpa harus disetorkan ke Rekening Kas Negara sejak tanggal ditetapkan serta pendapatan yang diterima sebelum ditetapkan menjadi BLU harus tetap disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai ketentuan PNBP.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPA Museum Nasional menyampaikan
permohonan persetujuan pembukaan rekening secara kolektif kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III melalui surat No.470/F7.26/KP.04.00/2021 tanggal 7 April 2021. Kepala KPPN Jakarta III telah menyetujui pembukaan rekening melalui surat No.S-1032/WPB.12/KP.03/2021 tanggal 20 April 2021.

Baca Juga :  BPK Temukan Belum Ada LPJ Rp676 Miliar Bantuan Kemendikbud Tahun 2016 - 2020

Berdasarkan wawancara BPK dengan Kepala Tata Usaha TU dan Bendahara Penerimaan di.lingkungan Museum Nasional diketahui:

  1. Pendapatan atas penjualan karcis masuk pada Museum Nasional bulan Januari hingga Maret 2021 sudah dilakukan penyetoran ke kas Negara sesuai ketentuan.
  2. Sejak ditetapkan sebagai satker BLU Per 1 April 2021 semua pendapatan atas penjualan karcis masuk pada Museum Nasional sudah tidak dilakukan penyetoran ke Kas Negara.
  3. Pendapatan dari penjualan karcis bulan April hingga Desember 2021 tidak dilakukan penyetoran ke rekening BLU yang dimiliki, melainkan disimpan di brankas Bendahara Pengeluaran. Alasan tidak disimpan dalam rekening BLU karena pembukaan rekening tidak melalui beauty contest. Bendahara Penerimaan baru melakukan penyetoran ke rekening penerimaan sementara pada RPL 088 BLU Museum Nasional untuk DK nomor rekening 1210009886288 mulai tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp147.414.000,00.
  4. Atas pendapatan yang diterima dari penjualan karcis sebesar Rp147.414.000,00 tersebut sampai dengan waktu pemeriksaan, 21 Maret 2022, belum dilakukan pengesahan oleh KPPN. Berdasarkan keterangan dari Kepala TU Museum Nasional belum dilakukan pengesahan dikarenakan Kepala TU dan Bendahara Penerimaan masih kurang paham tentang kronologis pelaporannya semenjak ditetapkan menjadi BLU.
  5. Museum Nasional belum menyusun Laporan Keuangan BLU 2021 dan pelaporan keuangan masih disusun sesuai Laporan Keuangan satker dengan pertimbangan pengelolaan museum secara BLU diberikan batas waktu 2 tahun dari penetapan dan pendapatan BLU belum.digunakan karena nilainya belum signifikan.
Baca Juga :  Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Menyoal temuan BPK pada Mendikbudristek tahun anggaran 2016 hingga 2021 termasuk soal pengelolaan Museum Nasional belum memadai, deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Mendikbudristek pada 15 September 2023 kemarin, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB