Jakarta, – Kebakaran Museum Nasional Indonesia pada malam Sabtu, 16 September 2023, mengundang keprihatinan dan perhatian publik yang luas. Mendikbudristek, Nadiem Makari telah mendorong polisi untuk segera melakukan investigasi mengusut penyebab kebakaran tersebut.
Akibat kebakaran ini membuat pengelolaan keuangan Museum Nasional menjadi sorotan, terlebih telah menjadi subjek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021. Audit BPK mengungkap pengelolaan Museum Nasional belum memadai, terutama terkait pendapatan dari penjualan karcis selama periode April hingga Desember 2021. Pendapatan tersebut ternyata tidak setorkan ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan ketentuan, melainkan disimpan dalam brankas Bendahara Pengeluaran.
Tahun 2021 Museum Nasional ditetapkan menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU) melalui melalui SK Menteri Keuangan No.117/KMK.05/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penetapan Museum Nasional pada Kemendikbud sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keputusan tersebut, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan menyampaikan surat No.S-52/PB.5/2021 tanggal 29 Maret 2021 kepada Kepala Museum perihal Tindak Lanjut atas Penetapan Museum Nasional sebagai satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
Isi surat diantaranya satker dapat menggunakan langsung seluruh PNBP yang diperoleh tanpa harus disetorkan ke Rekening Kas Negara sejak tanggal ditetapkan serta pendapatan yang diterima sebelum ditetapkan menjadi BLU harus tetap disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai ketentuan PNBP.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPA Museum Nasional menyampaikan
permohonan persetujuan pembukaan rekening secara kolektif kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III melalui surat No.470/F7.26/KP.04.00/2021 tanggal 7 April 2021. Kepala KPPN Jakarta III telah menyetujui pembukaan rekening melalui surat No.S-1032/WPB.12/KP.03/2021 tanggal 20 April 2021.
Berdasarkan wawancara BPK dengan Kepala Tata Usaha TU dan Bendahara Penerimaan di.lingkungan Museum Nasional diketahui:
- Pendapatan atas penjualan karcis masuk pada Museum Nasional bulan Januari hingga Maret 2021 sudah dilakukan penyetoran ke kas Negara sesuai ketentuan.
- Sejak ditetapkan sebagai satker BLU Per 1 April 2021 semua pendapatan atas penjualan karcis masuk pada Museum Nasional sudah tidak dilakukan penyetoran ke Kas Negara.
- Pendapatan dari penjualan karcis bulan April hingga Desember 2021 tidak dilakukan penyetoran ke rekening BLU yang dimiliki, melainkan disimpan di brankas Bendahara Pengeluaran. Alasan tidak disimpan dalam rekening BLU karena pembukaan rekening tidak melalui beauty contest. Bendahara Penerimaan baru melakukan penyetoran ke rekening penerimaan sementara pada RPL 088 BLU Museum Nasional untuk DK nomor rekening 1210009886288 mulai tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp147.414.000,00.
- Atas pendapatan yang diterima dari penjualan karcis sebesar Rp147.414.000,00 tersebut sampai dengan waktu pemeriksaan, 21 Maret 2022, belum dilakukan pengesahan oleh KPPN. Berdasarkan keterangan dari Kepala TU Museum Nasional belum dilakukan pengesahan dikarenakan Kepala TU dan Bendahara Penerimaan masih kurang paham tentang kronologis pelaporannya semenjak ditetapkan menjadi BLU.
- Museum Nasional belum menyusun Laporan Keuangan BLU 2021 dan pelaporan keuangan masih disusun sesuai Laporan Keuangan satker dengan pertimbangan pengelolaan museum secara BLU diberikan batas waktu 2 tahun dari penetapan dan pendapatan BLU belum.digunakan karena nilainya belum signifikan.
Menyoal temuan BPK pada Mendikbudristek tahun anggaran 2016 hingga 2021 termasuk soal pengelolaan Museum Nasional belum memadai, deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Mendikbudristek pada 15 September 2023 kemarin, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.