Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, mengungkap pembayaran freight cost untuk pengadaan Minyak Mentah Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purhase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 berindikasi merugikan keuangan perusahaan senilai USD2.996.400,00 dan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4.977.960,00.
Penyesuaian tarif pengangkutan Minyak Mentah Qua Iboe dilakukan tanpa alasan yang jelas mengakibatkan Pertamina membayar lebih tinggi sebesar USD2.996.400,00
Pertamina telah membayar lunas biaya pengangkutan dan pengiriman Minyak Mentah Qua Iboe sebanyak 950.084 barel sesuai dengan invoice Nomor 9000001298 tanggal 13 Januari 2020 dari PT PIS kepada Pertamina sebesar USD6.021.400,00. Pembayaran tersebut lebih tinggi sebesar USD2.996.400,00 dari nilai awal yang disepakati (USD6.021.400,00 – USD3.025.000,00).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan PT PIS diperoleh penjelasan bahwa nilai yang ditagihkan ke Pertamina merupakan fixing PIS dengan owner ditambah margin karena harga fixing PIS dengan owner lebih rendah dari Market Price. Pembayaran PT PIS kepada Owner sebesar USD5.950.000,00 dan nilai market pada saat itu sebesar USD5.990.400,00.
Penyesuaian tarif pengangkutan Minyak Mentah Qua Iboe seharusnya tidak perlu dilakukan karena perikatan pengangkutan antara Pertamina dengan PT PIS menggunakan acuan harga yang mengikat, yaitu harga yang telah disepakati di awal. Risiko fluktuasi harga pasar untuk sewa kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT PIS. Selain itu, tidak terdapat amandemen tanggal pengiriman pengadaan Minyak Mentah Qua Iboe sehingga tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyesuaian tarif pengangkutan.
Amandemen PO yang mengubah tanggal pengiriman Kargo Minyak Mentah Bonny Light tidak didukung verifikasi yang memadai dan penyesuaian tarif Pengangkutan Minyak Mentah Bonny Light karena perubahan tanggal pengiriman mengakibatkan Pertamina membayar lebih tinggi sebesar USD4.977.960,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses amandemen PO dan penjelasan dari fungsi Crude Trading diketahui bahwa Manager Crude Trading tidak melakukan due diligence atau klarifikasi ke pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran informasi adanya force majeure di Terminal Bonny Light sebelum mengusulkan untuk melakukan amandemen.
Selain itu, perubahan loading date dan keterlambatan kargo Minyak Mentah Bonny Light untuk RU V Balikpapan periode November 2019, tidak dibahas lebih lanjut alternatif pemenuhan kargo penggantinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa VP CPTC-ISC juga tidak meminta pertimbangan fungsi lain dalam menyetujui permintaan perubahan loading date. Tidak dilakukannya prosedur verifikasi dan manajemen risiko mengakibatkan Pertamina tidak memiliki justifikasi atau informasi yang memadai sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen untuk memastikan keputusan tersebut adalah pilihan terbaik yang dapat dilakukan. Perubahan loading date mengakibatkan Pertamina menominasikan kapal MT Silverway ke supplier tanggal 17 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa melalui Surat VP CPTC ISC kepada PT PIS Nomor 1526/T00300/2019-S0 tanggal 2 Oktober 2019, Pertamina mengajukan permintaan penyediaan jasa angkutan impor Minyak Mentah (spot) untuk delivery Bulan November-Desember 2019 dihitung menggunakan tarif bulanan sesuai Perjanjian Pengangkutan Kargo Impor FOB (Contract of Affreightment/CoA) perjanjian pengangkutan kargo impor.
Menanggapi surat permintaan penyediaan jasa angkutan tersebut, PT PIS dalam surat Nomor 026/PIS-15000/2019-S0 tanggal 04 Oktober 2019 perihal Formula Harga atas
Permintaan Penyediaan jasa Angkutan Impor Minyak Mentah untuk Delivery
Bulan November-Desember 2019 (spot) menyatakan bahwa tarif dalam perjanjian pengangkutan kargo impor tidak dapat digunakan karena permintaan angkutan Qua Iboe tujuan Cilacap dengan ALD 24-25 Oktober 2019 kurang dari 30 hari penjadwalan angkutan impor. Dalam perjanjian diatur bahwa perencanaan impor untuk setiap kargo crude oil diterima selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum tanggal pertama ALD.
Pengajuan permintaan jasa angkutan untuk kebutuhan bulan Desember ini berdampak pada penyesuaian harga freight cost pengangkutan Minyak Mentah Bonny Light dalam PO Nomor 1377/T00300/2019-S0 tanggal 11 September 2019 menjadi Fixing PIS dengan Owner plus margin 5%. Setelah negosiasi, Pertamina dalam surat VP CPTC-ISC kepada PT PIS Nomor: 1728/T00300/2019-S0 tanggal 25 Oktober 2019 menyampaikan penyesuaian biaya jasa pengangkutan Minyak Mentah Bonny Light menjadi Market Price + PPh 1,2% + Margin 1%.
Atas hal tersebut, Pertamina telah membayar lunas biaya pengangkutan dan pengiriman Minyak Mentah Bonny Light sebanyak 945.566 barel sesuai dengan Invoice dari PT PIS kepada Pertamina Nomor 9000001298 tanggal 13 Januari 2020 senilai USD8.176.960,00. Nilai tersebut lebih tinggi sebesar USD4.977.960,00 dari nilai awal yang disepakati (USD8.176.960,00 – USD3.199.000,00).
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan PT PIS diperoleh penjelasan bahwa nilai yang ditagihkan ke Pertamina merupakan fixing PIS dengan Owner ditambah margin. Menurut PIS, nilai tersebut lebih rendah dari nilai market pada saat itu sebesar USD9.063.795,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada mitigasi risiko yang memadai pada saat diperoleh informasi keterlambatan pengiriman.
Permintaan untuk penggunaan formula harga sesuai perjanjian baru diajukan beberapa hari setelah amandemen PO dilakukan, seharusnya kepastian mengenai besaran biaya pengangkutan diperoleh sebelum diputuskan untuk melakukan amandemen PO. Kelemahan mitigasi biaya pengangkutan saat terjadinya keterlambatan pengiriman kargo mengakibatkan Pertamina harus membayar lebih tinggi sebesar USD4.977.960,00.
Klaim Demurrage atas pengadaan Minyak Mentah dengan PO Nomor
1377/T00300/2019-S0 belum diterima
Sesuai dengan PO, kegiatan loading Minyak Mentah Qua Iboe seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 20 Oktober 2019 dan selesai tanggal 21 Okotber 2019. Namun, dokumen pengiriman B/L menunjukan bahwa proses muat Minyak Mentah Qua Iboe menggunakan kapal MT Bouboulina selesai pada tanggal 22 Oktober 2019 sebanyak 950.084 barel.
Pertamina telah mengajukan klaim demurrage atas keterlambatan loading Minyak Mentah Qua Iboe kepada Sahara sebesar USD102.375,00. Klaim demurrage dikenakan karena kapal Pertamina telah tiba di pelabuhan muat terminal Qua Iboe di Nigeria dan menyatakan siap untuk kegiatan muat pada tanggal 20 Oktober 2019. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 18 November 2021, Pertamina belum menerima pembayaran atas klaim ini.
Berdasarkan B/L, Minyak Mentah Bonny Light selesai dimuat ke Kapal MT Silverway pada tanggal 03 November 2019 dengan volume sebanyak 945.566 barel. Kapal Pertamina telah sampai di pelabuhan muat dan telah menyatakan siap untuk melaksanakan kegiatan muat pada tanggal 01 November 2019.
Pertamina telah mengajukan klaim demurrage atas keterlambatan muat Minyak Mentah Bonny Light kepada Sahara sebesar USD156.597,22. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 18 November 2021, Pertamina belum menerima pembayaran atas klaim ini.
Proses klaim sebelum struktur organisasi baru (Subholding) melibatkan Fungsi Operasi ISC, Fungsi Pengadaan/Penjualan ISC, Fungsi Komersial ISC, bersama fungsi terkait lainnya berdasarkan dokumen dari surveyor dan loading/discharging port. Pasca pembentukan Subholding, proses klaim tersebut melibatkan fungsi Crude Oil Logistic Operation dan Formality & Operation Services.
Ketentuan atas penyelesaian klaim dari proses pengadaan minyak mentah mengatur apabila kesepakatan atas sebuah klaim belum tercapai setelah melakukan korespondensi dan kunjungan ke mitra usaha, secara bersamaan Fungsi QQ dan Claim akan meminta pendapat hukum kepada Fungsi Legal atas klaim yang diajukan kepada mitra usaha, melakukan perhitungan kembali atas klaim yang diajukan dengan menggunakan metode-metode pendekatan penyelesaian klaim, menyampaikan usulan metode penyelesaian klaim kepada pejabat berwenang sesuai otorisasi dan selanjutnya pejabat berwenang memberikan keputusan atau arahan berdasarkan usulan dan pendapat hukum.
Apabila setelah melakukan komunikasi dengan mitra usaha berdasarkan keputusan atau arahan pejabat berwenang, klaim tetap tidak disepakati, maka akan diajukan permohonan arahan tindak lanjut dari pejabat berwenang dan selanjutnya dilakukan sesuai arahan pejabat berwenang. Fungsi QQ & Claim belum melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dalam proses klaim demurrage kepada Sahara sebesar USD258.972,22.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Nomor A-001/T00000/2016-S9 Revisi ke-4 tanggal 7 Maret 2018 tentang Pengelolaan Perencanaan dan Pengadaan/Penjualan Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang, General Term and Conditions (Import) Pertamina Period Year 2019 Part II FOB Deliveries, Perjanjian Pengangkutan Kargo Impor FOB (Contract of Affreightment/CoA) antara PT Pertamina dengan PT Pertamina International Shipping Nomor 05/C00000/2018-S0 dan SP/08/PIS/2018 Tahun 2018, pada Pasal 8 ayat 1 tentang Tarif Uang Tambang, dan tidak sesuai dengan tata kerja organisasi Nomor B5/T00330/2020-S9 Penyelesaian Klaim Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang.
BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan Indikasi kerugian perusahaan sebesar USD2.996.400,00 atas kelebihan pembayaran freight cost Minyak Mentah Qua Iboe, pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD4.977.960,00 atas pembayaran freight cost Minyak Mentah Bonny Light, dan Pertamina belum memperoleh pendapatan dari klaim demurrage kepada Sahara sebesar USD258.972,22.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pertamina (Persero) terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Dirut PT Pertamina.