Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023).
Sebagaimana diketahui Karen Agustiawan Dirut Pertamina (Persero) periode 5 Februari 2009 – 1 Oktober 2014. Setelah pergantian Dirut sebanyak 4 kali mulai dari Plt Muhammad Husein, Dirut Dwi Soetjipto, Plt Yenni Andayani, Dirut Elia Massa Manik, hingga terakhir 30 Agustus 2018 – sekarang Dirut PT Pertamina (Persero) dijabat Nicke Widyawati. Sejak saat itu, perhatian publik terfokus bagaimana kinerja PT Pertamina (Persero) di bawah kepemimpinan Nicke Widyawati.
Sebagaimana diketahui laporan keuangan seluruh lembaga negara termasuk PT Pertamina (Persero) setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Melihat hasil audit BPK pada PT Pertamina (Persero) masa kepemimpinan Nicke Widyawati sebagai Dirut seperti pada tahun 2018 s.d dan 2021, salah satunya audit atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, temuan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemborosan hingga indikasi kerugian keuangan perusahaan.
Hasil audit BPK sebagaimana LHP dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang Tahun 2018 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mengungkap temuan – temuan sebagai berikut:
- Keterlambatan pengiriman atas pembelian MM Bonny Light kepada SIETCO dengan PO Nomor 2156/T00300/2017-S0 mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD3.784.450,89 dan Denda Delay Delivery sebesar USD437.500,00 Belum Disepakati
- Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonga kepada Vitol dengan PO Nomor 670/T00300/2018-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD1.641.880,72
- Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume Minyak Mentah Hasil Pengadaan Impor yang Menggunakan Incoterm CFR Selama Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2021 Sebanyak 134.524,59 Barrel atau Senilai USD9.389.921,46
- Pembayaran Freight cost untuk Pengadaan MM Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purhase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 Berindikasi Merugikan Keuangan Perusahaan Senilai USD2.996.400,00 dan Pemborosan Keuangan Perusahaan Senilai USD4.977.960,00
- Penunjukan Langsung PT D&B Indonesia Sebagai Konsultan Penilai Proses Registrasi DMUT Baru dan Re-registrasi/Evaluasi Tahunan DMUT Eksisting Tidak Sepenuhnya Berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
- Pertamina Tidak Tegas dalam Menyelesaikan Klaim dari Proses Pengadaan Minyak Mentah Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2021 Mengakibatkan Klaim yang Belum Dibayar Sebesar USD1.180.969,34 dan Belum Disepakati Dengan Mitra Usaha Sebesar USD999.062,79
- Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar USD3.760.957,00 Atas Pengadaan MM Bonny Light dengan PO Nomor 814/T00300/2019-S0 Tahun 2019 oleh Supplier Vitol Pengadaan Minyak Mentah Medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan dan Pemborosan atas Biaya Freight Cost Senilai USD6.563.860,61
- PT Kilang Pertamina Internasional Selama Tahun 2018 s.d. Semester I Tahun 2021 Belum Melaksanakan Kegiatan Blending Crude Medium(BCM) Untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Minyak Mentah Medium Serta Mendapatkan Efisiensi Yang Optimal Bagi Perusahaan Pelepasan Sanksi kepada Trafigura yang Tidak Disertai Pemerolehan Jaminan Memadai
- Penetapan Trafigura Asia Trading yang Belum Terdaftar Dalam DMUT Sebagai Pemenang Pengadaan Mogas untuk Semester I 2021 Tidak Sesuai Ketentuan
- Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Pertamax Oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd
- Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd
- Pertamina Tidak Cermat dalam Menetapkan Pemenang Pengadaan dengan Incoterm CFR Spot Tahap I Gasoline 88 Bulan September 2019 Sehingga Menyebabkan Pemborosan Sebesar USD23.457,42
- Pemborosan Keuangan Pertamina Sebesar USD2,277,911.81 atas Kebijakan Penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 (Term H2/2019-CFR) oleh SK Energy International, Pte. Ltd
- Pemborosan Minimal Sebesar USD645.807,80 atas Keputusan Pertamina Membatalkan Kargo Gasoline 88 Sietco Alokasi April 2020
- Pertamina Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Diskon Minimal USD44.000 dan Penyegelan Tiga Kargo Impor atas Tidak Diajukannya Kuota Impor Tambahan LPG Tahun 2019
- Pertamina Melakukan Amandemen Tolerance Operation atas Purchasing Order Produk LPG Pada Saat Proses Settlement
- Pertamina Belum Menerima Pendapatan Klaim dan Potensi Pendapatan Klaim Delay Delivery dari Supplier Masing-masing Minimal Sebesar USD503.904,14 dan USD6.062.559,56
- Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume BBM Hasil Pengadaan Import yang Menggunakan Incoterm CFR Sebanyak 108.344,89 Barel Dengan Nilai Sebesar USD7.701.515,41
- Penyusunan HPS Pengadaan Mogas 92 PT Pertamina (Persero) Tidak Menggunakan Basis Data Termutakhir Mengakibatkan Pertamina Mendapat Harga Lebih Tinggi dan Berpotensi Merugikan Perusahaan di Masa yang Akan Datang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pertamina (Persero) terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Dirut PT Pertamina (Persero) melalui email infopublik@pertamina.com dan pcc135@pertamina.com, namun belum ada tanggapan yang diterima.