Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) pada tanggal 17 Mei 2023, mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi. Penyusunan Adendum II antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata (GMCW) dalam kerjasama pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.
Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan permintaan keterangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pada 23 April 2020, pihak PT GMCW melalui Komisaris Utama menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat perihal Permohonan Dispensasi Biaya Sewa Aset Pemprov Sumatera Barat.
Namun, berdasarkan konfirmasi dari Operating Manager PT GMCW dinyatakan bahwa sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 23 Februari 2023 tidak ada jawaban tertulis atas surat terkait.
Pihak Pemprov Sumatera Barat hanya memberikan respon secara lisan melalui Biro Umum, bahwa Pemerintah memberikan dispensasi pembayaran hingga akhir tahun 2020.
Kedua, keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD menunjukkan bahwa berdasarkan kajian Pemprov, ditetapkan kenaikan kontribusi tetap sebesar Rp300.000.000,00 yang telah dikonfirmasi oleh Pemprov Sumatera Barat kepada PT GMCW melalui Surat Gubernur Nomor: 030/416/PBMD/BPKAD/2021
tanggal 12 Juli 2021. Surat tersebut telah disetujui dan disanggupi oleh PT GMCW melalui balasan surat nomor: 073/GC/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Analisis atas dokumen kajian tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendukung perhitungan tidak dapat menyajikan nilai perhitungan wajar bagi hasil untuk periode berikutnya, melainkan sebatas menyajikan data berupa: rasio utang/leverage, Return on Equity, rasio aktivitas, rasio likuiditas, Neraca Konsolidasi, Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasi, Laporan Arus Kas Konsolidasi.
Hasil BPK pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dokumen perhitungan kajian penyesuaian kewajaran nilai kontribusi kerjasama tersebut baru mendapatkan legalisasi dari pimpinan (dhi Kepala BPKAD) pada 15 Februari 2022 yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal dibuatnya perjanjian adendum II.
Ketiga, keterangan dari Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD menyatakan belum pernah dilakukan audit bersama terkait kewajaran perhitungan kontribusi yang diberikan kepada Pemprov Sumbar. Dengan demikian, tidak terdapat dasar yang memadai termasuk hasil kajian/telaah dari Bidang Pengelolaan Aset BPKAD yang menjadi dasar adanya kesepakatan nilai kontribusi tetap dalam adendum II.
Kajian perhitungan peningkatan nilai kontribusi Pemprov tidak menampilkan secara rinci perhitungan kewajaran kontribusi kerjasama yang akan diterima oleh Pemprov Sumatera Barat.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, maupun Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
