Bukittinggi, – Lagi – lagi publik dikejutkan Bank Nagari dikabarkan menerima aset daerah sebagai agunan pinjaman kredit, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hak pakai atau buku kuning dari satu kios atau toko pasar aset Pemko Padang diagunkan pedagang ke Bank Nagari. Namun Dirut Bank Nagari dikonfirmasi (11/9/23) tak pernah memberikan penjelasan.

Tidak hanya itu, ternyata ditemukan juga masalah aset Pemprov Sumbar Hotel Novotel Bukittinggi diterima Bank Nagari sebagai agunan pinjaman kredit sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.

Sebagaimana diketahui pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW) dengan adanya kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

BPK menemukan bangunan Hotel yang diagunkan oleh PT GMCW tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat dan berpotensi tidak dapat segera siserahterimakan saat periode perjanjian berakhir pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil telaah dokumen perjanjian, diketahui bahwa PT GMCW telah mengagunkan bangunan Hotel serta Furniture dan Fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14.135.000.000,00 berupa Kredit Investasi Multiguna (KI-MG) dengan jangka waktu selama 6 tahun melalui Akta Notaris Nomor 19 yang terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai jatuh tempo tanggal 26 Oktober 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa jangka waktu kredit pada 26 Oktober 2024 melebihi jangka waktu berakhirnya perjanjian kemitraan Pemprov Sumbar dengan PT GMCW berdasarkan adendum II yaitu pada 26 Agustus 2024. Sehingga, terdapat selisih dua bulan dari berakhirnya perjanjian dengan jangka waktu kredit berakhir.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD pada 3 Maret 2023, diketahui bahwa pengagunan aset oleh PT GMCW tersebut tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pemprov Sumatera Barat.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada pasal 37 ayat (1) yang mengatur bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Adendum II Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumatera Barat dengan PT GMCW Tbk, Nomor 17/Leg Not-A/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 pada Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa keuntungan bersih perusahaan yang diperoleh melalui Kerjasama setelah diaudit oleh Akuntan Publik dibagi antara para pihak, masing-masing 20% untuk Pihak Pertama dan 80% untuk Pihak Kedua, dan Pasal II yang mengatur bahwa perbuatan hukum terhadap aset yang menjadi objek Kerjasama dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan para pihak.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini mengakibatkan Pemprov Sumatera Barat tidak dapat segera memanfaatkan Aset Gedung Kerjasama saat perjanjian berakhir pada 26 Agustus 2024, dan penyalahgunaan aset bangunan milik Pemprov Sumatera Barat atas pengagunan HGB Aset Gedung yang sudah habis masa berlakunya.

Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, maupun Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.