Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) pada tanggal 17 Mei 2023, mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW), termasuk PT GMCW terindikasi melaporkan pendapatan lebih rendah.

Dalam LHP BPK, analisis terhadap Laporan Keuangan Tahun 2022 (unaudited) dan Tahun 2021 (audited) PT GMCW menunjukkan total pendapatan yang dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2022 dan 2021 yaitu Rp20.782.361.945,76 dan
Rp16.785.999.377,13.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerimaan atas penjualan kamar menunjukkan penerimaan yang tercatat dalam Laporan Penjualan Kamar (Room Sales) selama tahun 2022 sebesar Rp21.570.467.241,00 dan tahun 2021 sebesar Rp17.507.022.586,00.

Atas hal tersebut terdapat selisih jika dibandingkan dengan total pendapatan yang dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi masing-masing sebesar Rp788.105.295,24 (Rp21.570.467.241,00 – Rp20.782.361.945,76) pada tahun 2022 dan Rp721.023.208,87 (Rp17.507.022.586,00 – Rp16.785.999.377,13) pada tahun 2021.

Terkait selisih lebih penjualan kamar, Operating Manager PT GMCW belum dapat menjelaskan rincian atas selisih tersebut jika dibandingkan dengan yang pendapatan yang tercatat pada Laporan Laba Rugi perusahaan.

BPK menyimpulkan hal ini mengakibatkan pendapatan
yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2021 dan 2022 terindikasi lebih rendah dari hasil penjualan kamar yang sebenarnya sehingga berpengaruh pada keuntungan bersih perusaahaan yang dijadikan dasar dalam pembagian kontribusi keuntungan.

Dalam perjanjian kerjasama, Pihak Pemprov Sumatera Barat tidak pernah melakukan peninjauan kembali atas komponen yang dapat dibebankan sebagai pengurang pendapatan untuk membentuk keuntungan bersih, agar dapat dijadikan sebagai dasar penghitungan kontribusi yang lebih wajar sesuai kondisi keuangan pihak mitra sebenarnya.

Tak hanya itu, penjelasan dalam LHP BPK, Pemprov Sumatera Barat berisiko tidak memperoleh kontribusi bagi hasil yang wajar atas indikasi kekurangan pelaporan pendapatan penjualan kamar.

Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT Grahamas Citrawisata, maupun Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.