Jakarta – Anwar Usman dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi lewat putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusan yang dibacakan Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023), Anwar menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepadanya.
Ia juga merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.
Selain itu, Ia juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang tersebut seharusnya digelar secara tertutup.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres. Anwar kemudian dicopot jabatannya dari Ketua MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023).
“Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Peraturan MK tersebut mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi, yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, apabila tidak tercapai mufakat dalam musyawarah tersebut, maka para hakim konstitusi dapat melaksanakan pemungutan suara.
Tinggalkan Balasan