Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024 , Kamis (15/6/2023) hari ini.
Putusan MK ini akan menentukan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis (15/6/2023).
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon.
Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Keenamnya menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Tinggalkan Balasan