Mendadak Ganti Sekda, Prosedur yang Dilalui Plt Bupati Pasaman Belum Terjawab

- Editorial Staff

Minggu, 19 November 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak. Ist

Kolase foto Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak. Ist

Pasaman, – Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS resmi ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November 2023 Sabar AS langsung rapat dengan para Kepala OPD dan memerintahkan agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pamkab Pasaman, Mara Ondak.

Intruksi Plt Bupati itu mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai pihak termasuk Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, dan Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Cabang Sumatera Barat, Martias Wanto.

Kemudian pada 13 November 2023 membuat kebijakan baru yaitu melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, namun prosedur yang dilalui Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam penunjukan Plh Sekda hingga kini belum terjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabar AS menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp kepada deliknews.com, Sabtu (18/11/23).

Baca Juga :  Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan yang jelas ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Sementara di grup WhatsApp, beredar informasi bahwa Mara Ondak dibebastugaskan sementara, sehingga ditunjuk Plh Sekda.

Muncul pertanyaan terkait prosedur yang dijalankan dalam pembebastugasan tersebut. Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Pasal 34 (1) menyatakan PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, dan ayat (2) pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling
lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

Bila Sekda dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan sesuai regulasi diatas, maka paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal 13 November 2023, Ia seharusnya sudah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.

Baca Juga :  Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Kemudian pada Pasal 38 ayat (4) pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa, dan Pasal 39 ayat (2) dalam hal PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pembentukan tim pemeriksa, yang menjadi unsur tim pemeriksa meliputi Bupati/Walikota, dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Seterusnya pada Pasal 40 ayat (1) untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Mengacu pada peraturan BKN tersebut, apabila Sekda Defenitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak benar dibebastugaskan sementara, maka terhitung sejak penunjukan Plh Sekda atau sejak pembebastugasan sementara pada tanggal 13 November 2023, maka sejak hari itu juga Mara Ondak sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa.

Baca Juga :  Intruksi Plt Bupati Pasaman Berbuntut Panjang Hingga Sekda Tak Diikutkan Bahas RAPBD 2024, Ombudsman: Kemendagri Perlu Turun Tangan

Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut mengawasi. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengungkapkan bahwa BKN akan menyurati Plt Bupati Pasaman untuk memastikan apakah ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dilanggar.

Hasan menegaskan bahwa penunjukan, pemindahan, dan pemberhentian merupakan kewenangan PPK, namun harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau NSPK yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, BKN akan mendorong bupati untuk membatalkan keputusan tersebut. Jika rekomendasi tidak diindahkan, BKN dapat mengambil langkah serius, termasuk mencabut SK atau memblokir pelayanan kepegawaian”, tukas Nur Hasan kepada deliknews.com, Rabu (16/11/23).

Saat ini, pemeriksaan terhadap Mara Ondak masih menjadi sorotan utama terkait kejelasan prosedur yang diikuti dalam pembebastugasan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.

Berita Terkait

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat
Kadis Lalai, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Pengadaan Mesin Cokelat Padang Pariaman
Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti
Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan
Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah
Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah
Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah
Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB