Ketidakjelasan Kebijakan Plt Bupati Pasaman Atas Pemberhentian Sekda, Publik Nanti Keputusan BKN

- Editorial Staff

Senin, 20 November 2023 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat

Pasaman, – Kini publik menanti keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait pemberhentian atau pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Yasri Uripsyah oleh Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 13 November 2023 kemarin.

“Direktorat terkait sudah berkoordinasi. Semua sedang berproses”, kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan kepada deliknews.com, Senin (20/11/23).

Sebelumnya pada (16/11/23) kemarin, berdasarkan informasi yang diterima dari deliknews.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, mengaku bahwa Ia langsung menyampaikan informasi dimaksud kepada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), dan sudah ditindaklanjuti.

“Pemberhentian dari jabatan ada mekanismenya, saya sudah meneruskan ke direktur yang menangani Kabupaten Pasaman untuk memastikan apakah ada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dilanggar”, kata Nur Hasan kepada deliknews.com, Rabu (16/11/23).

Dijelaskan Nur Hasan, untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan menjadi kewenangan PPK dalam hal ini bupati, namun terdapat mekanismenya atau NSPK nya.

“Kalau ditemukan pelanggaran NSPK, maka BKN mendorong kepada bupati agar membatalkan pemberhentian tersebut dan apabila PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka BKN dapat melakukan pencabutan SK sampai dengan pemblokiran pelayanan kepegawaian”, tukas Nur Hasan memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Informasi terbaru yang dihimpun deliknews.com dari berbagai sumber, pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, diduga tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Plt Bupati Pasaman Larang OPD Berurusan ke Sekda, Simanjuntak Ingatkan Semua Pihak Menahan Diri

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik. Hingga kini publik menanti bagaimana keputusan dari BKN yang sedang berproses.

Berita Terkait

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat
Kadis Lalai, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Pengadaan Mesin Cokelat Padang Pariaman
Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti
Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan
Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah
Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah
Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah
Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB