Pasaman, – Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya pada tanggal 13 November 2023, memunculkan dugaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mara Ondak menyampaikan bahwa sejak dibebastugaskan tanggal 13 November 2023 hingga tanggal 22 November 2023, ia belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS.

“Sampai hari ini, Rabu 22 November 2023, saya belum pernah dipanggil tertulis maupun lisan oleh tim pemeriksa”, kata Mara Ondak kepada awak media, Rabu (22/11/23).

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara Sekda Definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat. “Bisa apabila terperiksa yang diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat”, kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022. “Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat” kata Sabar

Meskipun demikian, Sabar AS menyarankan untuk menghubungi instansi terkait, sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman, dikonfirmasi awak media belum merespon.

Bila Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak berdasar kepada Pasal 34 dan Pasal 39 Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka prosedur yang seharusnya dilakukan sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, ayat (2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

Kemudian ayat (3) Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama, dan ayat (5) Apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari Bupati/Walikota dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.