Surabaya – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, Penyidik KPK menggeledah tiga rumah pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka diantaranya K, I, dan AS.
Dikatakan Wakil Ketua KPK Alex Mawarta, penggeledahan dilakukan sebagai salah satu giat penyidikan untuk melengkapi bukti.
Sebagaimana yang disampaikan, Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
“Dari anggota DPRD empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7).
Alex enggan membeberkan identitas para tersangka. Sebelumnya, KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.
Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Tinggalkan Balasan