SURABAYA – Galih Kusumawati SH, dihadirkan Jaksa sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp.3,5 miliar dengan terdakwa Muhammad Luthfy, Delaguna Latantri Putera dan DPO Abdul Ghofur.
Banyak hal yang diungkap oleh saksi Galih dalam persidangan ini. Salah satunya saksi Galih mengungkapan alasan kenapa dirinya juga melaporkan Delaguna Latantri Putera dalam perkara ini.
“Saya juga melaporkan Delaguna, karena Luthfy, Delaguna dan Ghofur satu Holding di PT. Petro Energy Solusi (PES). Diduga mereka bertiga secara bersama-sama bekerjasama,” kata Galih di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (4/3/2025).
Dalam sidang saksi Galih juga menerangkan tentang barang bukti Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES sebesar Rp.3 miliar dan Cek No. EU 689421 senilai Rp.500 juta yang ditolak oleh BCA, sebagai dasar pelaporannya di Polisi.
“Karena, Cek-Cek tersebut diberikan ke saya atas sepengetahuan mereka bertiga. Cek-Cek itu diberikan sebagai jaminan pembayaran pun mereka bertiga mengetahuinya. Gagal bayar terhadap Cek itu juga diketahui mereka bertiga,” terang saksi Galih.
Namun, dalam sidang terungkap peran dari terdakwa Delaguna Latantri sehingga diyakini oleh kuasa hukumnya Ridwan Saleh turut serta semata.
Hal itu terjadi ketika saksi Galih menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Delaguna yang bertanya, apakah Kliennya pernah mempresentasikan tentang kegiatan usaha dari PT. PES berikut analisis margin keuntungan yang bakal diperoleh dari investasinya.
“Sewaktu Delaguna mendampingi saya datang ke kantor di Pakuwon Center Tunjungan Plaza, dia ikut bersama-sama dengan Luthfy dan Ghofur mempresentasikan kegiatan usaha itu. Tetapi, waktu itu Delaguna hanya menjelaskan secara lisan, sedangkan yang aktif mempresentasikan melalui slide adalah Ghofur. Delaguna hanya menambahkan,” jawab saksi Galih .
Apa yang ditambahkan,? Kejar penasihat hukum Delaguna, Ridwan Saleh.
“Saya tidak ingat secara detail. Tapi intinya memperkuat tentang PES Halmahera,” jawab saksi Galih.
Memperkuat seperti apa? Tanya penasihat hukum dari terdakwa Delaguna. Ridwan Saleh.
“Intinya mereka bertiga, Luthfy, Delaguna dan Ghofur ini partner yang saling melengkapi. Memang yang utama mempresentasikan adalah Ghofur,” jawab saksi Galih dengan mimik kebingungan.
Sekarang, terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) pertama dan kedua. Siapa yang membuat dan merancang PKS tersebut.? Saksi Galih menjawab terdakwa Muhammad Luthfy.
Selanjutnya, pengacara Ridwan Saleh membacakan bunyi dari Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengadaan atau Penyediaan Solar Industri berdasarkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Sinergi (SM).
Pasal 1. Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini. Para pihak Sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Pasal 2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri. Pasal 3. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian ini terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan yang tidak dapat di selesaikan secara musyawarah. Maka para pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya melaporkan perkara ini ke kantor polisi karena pekerjaan itu fiktif. Dan terdakwa Luthfy sendiri yang mengatakan pekerjaan itu fiktif,” jawab saksi Galih.
Apakah Delaguna ikut mengetahui dan bertandatangan dalam perjanjian kerjasama itu?
“Delaguna tidak mengetahuinya dan tidak tanda tangan,” jawab saksi Galih.
Lantas dimana unsur tipu-tipu yang telah dilakukan oleh Delaguna, sehingga, Delaguna sudah saksi seret-seret dalam pasal penipuan dan penggelapan di dalam perkara ini,? Tanya Ridwan Saleh.
“Delaguna memang sepakat, tapi dia tidak tanda tangan,” elak saksi Galih.
Sepakat bagaimana, padahal Delaguna bukanlah para pihak dalam perjanjian kerjasama tersebut.! Kejar advokat Ridwan Saleh.
“Perjanjian Kerjasama itu antara PT. PES yang diwakili oleh Luthfy sebagai Direktur. Delaguna tidak masuk dalam organ atau pengurus di PT. PES,” pungkas saksi Galih Kusumawati yang mengenal terdakwa Delaguna sejak tahun 2023 melalui DPO Abdul Ghofur.
Sementara itu saksi Budi Pratiwi, yang adalah orang suruhan pencairan dari Galih Kusumawati yang mencairkan Cek No. ET 637444 dan Cek No. EU 689421 yang ditolak oleh BCA KCU Kertajaya, langsung ciut nyalinya, ketika keterangannya tentang pernah melihat kehadiran terdakwa Delaguna di Hotel Elmi dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pada Agustus 2023. Dibantah oleh pengacara Ridwan Saleh.
“Saya ada bukti chating dari Galih pada bulan Agustus yang menyatakan kalau Delaguna tidak pernah ada saat meeting di hotel Elmi,” tegas Ridwan Saleh.
Dalam chating itu, Delaguna mengatakan,
“Lagi meeting Pak di Jakarta”
Lalu dijawab oleh Galih.
“Oh ya mas. Dirimu di jakarta ya, berarti sama Hutomo, sama Muhamad Taufiq ya”
Dan dijawab oleh Delaguna.
‘Yes”.
“Kemudian dalam foto yang ada di BAP tidak ada Delaguna. Hanya ada terdakwa Luthfy dan DPO Ghafur,” tandas pengacara senior Ridwan Saleh.
Sebelumnya, mantan ketua HIPMI Surabaya periode 2019 – 2022 Muhammad Luthfy dan pengusaha muda De Laguna Latantri Putera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp.3,5 miliar dengan modus kerjasama pengadaan Solar untuk Industri.
Dalam kasus ini, ada pengusaha muda lainnya yang bernama Abdul Ghofur yang terlibat tapi lebih memilih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (firman)