JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Bos biro travel di bawah naungan PT Khazanah Tamma Internasional tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan mekanisme gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh Farhan.

Budi mengungkapkan, total korban dari dua laporan tersebut mencapai sedikitnya 128 orang jemaah. Kerugian materi yang diderita para korban pun terbilang sangat besar, yakni diperkirakan menembus angka Rp 12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” jelas Budi menambahkan perkembangan kasusnya.

Kasus ini mencuat setelah para korban yang geram menggiring langsung sang bos travel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah proses mediasi di kantor Hanania kawasan Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, tidak membuahkan kepastian.

Perwakilan korban, Joko, menyebutkan para jemaah curiga karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci padahal seluruh biaya sudah lunas. Ketidakjelasan dari pihak travel membuat mereka sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” kata Joko kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan umrah massal ini.

Guna memfasilitasi para korban lain, Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung atau menghubungi nomor pengaduan WhatsApp di 0813-1400-141.