SURABAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. Meiti Muljanti, Kamis (11/9/2025).

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Meiti yang berusia 55 tahun itu didakwa melakukan tindak kekerasan fisik terhadap suaminya sendiri, dr. Benjamin Kristianto, dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2022 di kediaman korban di kawasan Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

“Awalnya terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun, keesokan harinya, saat berada di dapur, terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Terdakwa kemudian mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh korban, memukul dengan alat penjepit makanan, serta mencekik leher korban,” ujar Jaksa Galih dalam pembacaan dakwaannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik yang tercatat dalam visum et repertum Nomor 02/RSW/VER/11/2022. Beberapa luka yang tercantum antara lain memar pada lengan kiri, tangan kanan, serta luka cakaran di beberapa bagian tubuh.

Atas perbuatannya, Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyebut Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, yang mengatur kekerasan fisik yang tidak sampai menimbulkan hambatan permanen dalam aktivitas korban.

Mendengar dakwaan tersebut, dr. Meiti menyatakan keberatan.

“Saya keberatan, Yang Mulia,”  ucap Meiti singkat di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti Rahim.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (firman)