Jakarta – Pengusaha angkutan laut mengeluhkan tingginya biaya operasional pelayaran yang kian tertekan oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Keluhan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin H. Poedjono, yang menyebut sebagian besar komponen biaya operasional pelayaran sangat bergantung pada nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (3/2), nilai tukar dolar AS telah menyentuh Rp16.806,15 per dolar. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan pelaku usaha pelayaran swasta, sementara operasional kapal tetap harus berjalan untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
“Sekitar 80 persen komponen biaya operasional kami, mulai dari suku cadang, perawatan harian, docking, hingga pemenuhan alat keselamatan, mengikuti kurs dolar AS,” ujar Erwin, Selasa (3/2/2026).
Erwin menjelaskan, meskipun menghadapi tekanan biaya yang tinggi, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai standar keselamatan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan pelayaran diwajibkan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta standar keselamatan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi International Maritime Organization (IMO).
“Standar keselamatan dan kenyamanan ini membutuhkan biaya yang tidak kecil dan bersifat tetap. Ketika kurs dolar naik, beban fixed cost ikut melonjak signifikan, termasuk biaya sumber daya manusia,” jelasnya.
Selain tekanan nilai tukar, Erwin juga menyoroti ketimpangan persaingan antara operator pelayaran swasta dan perusahaan pelayaran milik negara atau BUMN. Ia menilai, operator BUMN memperoleh berbagai fasilitas yang tidak dinikmati oleh pelaku usaha swasta.
Menurutnya, perusahaan pelayaran pemerintah mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) yang nilainya dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari harga tiket penumpang, serta disesuaikan setiap tahun mengikuti kenaikan biaya operasional. Selain itu, BUMN juga menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bantuan armada kapal.
“Akibatnya, kami kesulitan bersaing karena mereka bisa menetapkan harga tiket lebih rendah berkat adanya PSO, sementara swasta harus berjuang mandiri,” kata Erwin.
Mewakili sejumlah pengusaha angkutan laut swasta, Erwin berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil kebijakan yang lebih berpihak. Ia mengusulkan adanya penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya sandar, biaya sertifikasi, serta beban perpajakan bagi pelaku usaha pelayaran.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar perusahaan swasta diberikan kesempatan yang setara untuk melayani rute lintas keperintisan bersubsidi yang selama ini didominasi oleh BUMN. Erwin menilai kebijakan pencabutan status keperintisan saat swasta menggantikan kapal BUMN sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil.
Di sisi lain, Erwin juga menyoroti keterbatasan fasilitas sandar kapal di sejumlah pelabuhan yang menyebabkan antrean panjang. Kondisi tersebut berdampak pada inefisiensi waktu dan meningkatnya konsumsi bahan bakar akibat lamanya waktu tunggu.
Ia juga mendesak pemerintah segera melakukan pengerukan alur masuk pelabuhan dan area dermaga yang mengalami pendangkalan. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran karena dapat menyebabkan kapal kandas atau gesekan lunas kapal.
“Pendangkalan juga berpotensi menimbulkan biaya tinggi akibat kerusakan sistem pendingin mesin kapal yang menyedot lumpur,” ujarnya.
Erwin menegaskan, tanpa langkah perbaikan yang cepat dan konkret dari pemerintah, keberlanjutan usaha pelayaran swasta serta kualitas pelayanan kepada masyarakat berpotensi terganggu.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi juga pelayanan transportasi laut bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
