JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendakwa dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Kerugian fantastis ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), jaksa membacakan dakwaan untuk klaster pertama yang menjerat delapan terdakwa secara terpisah. Kasus ini menyeret nama Handoko Limaho dan Liu Raymond selaku petinggi PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), serta enam mantan pejabat LPEI.
“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan korupsi dalam fasilitas pembiayaan ekspor ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana ekspor yang mengalir dari LPEI ternyata tidak digunakan oleh para terdakwa sesuai peruntukan proposal.
Aksi lancung ini mulus berjalan karena para pejabat LPEI sengaja mengabaikan fungsi pengawasan. Mereka tidak melakukan pengecekan maupun verifikasi dokumen pengajuan yang diajukan oleh pihak PT TI dan PT PAS.
Jaksa membeberkan 10 penyimpangan fatal dalam kasus ini, termasuk penggunaan dokumen studi kelayakan dan laporan aset dengan luasan lahan sawit yang tidak sesuai fakta. Handoko dan Liu juga nekat mencairkan dana menggunakan invoice serta kontrak fiktif demi memuluskan aksinya.
Di sisi lain, mantan pejabat LPEI seperti Rian Wahyudi hingga Andi Maulana Aji selaku tim pengusul tetap meloloskan agunan yang cacat hukum. “Menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ungkap jaksa.
Mantan Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi, bersama komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan meskipun analisis pembiayaan tidak valid. Akibat kongkalikong ini, kekayaan Handoko dan Liu Raymond melonjak drastis dari uang negara tersebut.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tegas jaksa berdasarkan laporan BPKP per 9 Februari 2026. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
