Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Jawa Timur

Eks Dirut KBS Korupsi Rp10,2 Miliar, Anggaran Pakan Ditilap Hingga Satwa Kurus dan Mati

Sumber foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan anggaran itu disebut turut berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa hingga menyebabkan sejumlah hewan menjadi kurus dan terancam mati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional selama masa kepemimpinan CA.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur.

Penyidik mengungkap, selama menjabat pada periode 2016 hingga 2024, tersangka diduga memerintahkan staf bagian akuntansi dan keuangan mengeluarkan dana perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan operasional, hingga kepentingan pribadi.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Punia mengungkapkan, tersangka memiliki kewenangan yang sangat besar karena selain menjabat sebagai direktur utama, ia juga pernah merangkap sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Kondisi tersebut membuat pengelolaan keuangan perusahaan berada di bawah kendalinya.

“Jadi otomatis uang diambil kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawabannya yang tidak benar, fiktif,” kata Punia.

Menurut penyidik, dugaan korupsi tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengganggu operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pakan, kesehatan, dan perawatan satwa diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga fasilitas menjadi rusak dan tidak terawat.

“Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati dan tidak terdapat perawatan yang baik,” ujar Punia.

Kejati Jawa Timur juga menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tegas Punia.

Atas perbuatannya, Choirul Anwar ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.