SURABAYA – Putusan ringan terhadap terdakwa kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal, Mochamad Wildan, memantik sorotan tajam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dalam sidang yang digelar Selasa (26/5/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dan mengembalikan dua unit kapal milik PT Eka Nusa Bahari.
Majelis hakim yang dipimpin Alex Adam menyatakan Wildan terbukti bersalah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya selama masa pengawasan 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam masa pengawasan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih bahwa Akta Jual Beli Nomor 9 dan 10 hanya formalitas demi kepentingan pendirian PT Nusa Maritim Logistik untuk pengurusan SIUPAL.
Hakim juga menyebut tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana terdakwa.
Meski demikian, kuasa hukum Wildan, Dendy Rukmantika justru menyebut perkara ini sebagai bentuk “permufakatan” antara investor, komisaris, dan terdakwa sendiri.
“Yang seharusnya jadi terdakwa itu tiga orang. Ini perkara mufakat, tapi yang diproses hanya satu orang,” kata kuasa hukum Wildan usai persidangan.
Pernyataan itu langsung menambah panas perkara yang sejak awal menyeret nama pemodal PT ENB, Shaul Hammed, serta komisaris perusahaan, Indah Hariani.
Dendy bahkan membuka peluang melakukan laporan balik terhadap dua nama tersebut.
Di sisi lain, pihak pelapor menilai putusan tersebut tidak menyentuh substansi kerugian sebesar dalam perkara, yakni dugaan penyalahgunaan dana Rp21,5 miliar.
Menurut kuasa hukum Shaul Hammed, Refly Agustiar, uang Rp21,5 miliar milik PT ENB yang diduga dipakai selama Wildan menjabat direktur tidak pernah disentuh dalam tuntutan jaksa maupun pertimbangan putusan hakim.
“Pertanyaan kami sederhana, uang Rp21,5 miliar itu ke mana? Tidak pernah dijelaskan di persidangan, baik oleh jaksa maupun hakim,” ujarnya.
Ia menilai absennya pembahasan soal aliran dana sebesar Rp21,5 miliar tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah vonis percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Uang itu disebut dalam berkas perkara, tetapi tidak pernah dibuktikan secara terang di persidangan,” tegasnya.
Hasil penyidikan di Polda, uang sebesar Rp 21,5 miliar tersebut masuk ke kantong Terdakwa dan bukti-bukti juga cukup. Tapi itu tidak dibuktikan oleh jaksa di persidangan. Jaksa hanya membuktikan soal Akte Jual Beli Kapal. Kepolisian Daerah Jawa Timur kecewa dengan putusan hakim 5 bulan percobaan,” imbuh Refly. (firman)
