JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar mengusut tujuh kasus tambang ilegal di Indonesia. Aktivitas melanggar hukum ini diperkirakan memicu kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 857,55 miliar.
Pihak ESDM membagi aktivitas tambang ilegal ini ke dalam dua kategori utama yang menyalahi aturan. Modus pertama adalah penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan modus kedua berupa aktivitas tambang yang sengaja menerobos ke luar wilayah IUP (WIUP) resmi.
“Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangannya melalui unggahan Instagram @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
Anggia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi nyata dari potensi kerugian yang harus ditanggung negara. Ia juga membeberkan bahwa sebaran aktivitas haram ini sudah meluas dan mengepung beberapa wilayah strategis di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, lokasi tujuh tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah daerah besar. Mulai dari Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga wilayah Kepulauan Maluku.
Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam dan terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan. Langkah penindakan tegas ini diambil demi menyelamatkan komoditas alam yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik,” lanjut Anggia.
Ia mengimbuhkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan berdampak langsung pada sektor ekonomi nasional. Kementerian ESDM berharap langkah ini dapat mengembalikan hak kelola alam secara legal dan memberikan optimalisasi manfaat berupa penerimaan resmi bagi negara.
