Malaka, NTT, deliknews – Utang 3 meliar lebih di Sekretariat (Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang berkekuatan Hukum tetap yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua kini menjadi lepas tanggung jawab.

Dikatakan utang Aci Lili Yuliawati, di sekretariat Dewan (Sekwan) jadi lepas tanggung jawab karena uang pinjaman (utang) tersebut untuk perjalan Dinas secara lembaga/Instasi, lantaran dari pihak DPRD Malaka telah menyampaikan bahwa,(” Uang yang dipinjam itu adalah secara oknum. Bukan lembaga/Instasi,”red)

Oleh kerana pihak DPRD Malaka, telah menyampaikan uang pinjaman itu secara oknum dan bukan lembaga/Instasi, maka hal ini akan minta bantuan ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga menyurati ke Ombudsman untuk memperjuangkan haknya.

Aci Lili Yuliawati, mengatakan uang yang dipinjam oleh Sekretariat Dewan (Sekwan)DPRD Malaka, dengan bukti kwitansi bermaterai dan cap sekwan, tanda tangan Sekwan, SKPD, Bendara, dan Wakil 2 DPRD Malaka 2019-2024.

Dan uang pinjaman (utang) itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. Namun, dari pihak Sekwan tidak membayarkannya sampai dengan saat ini. Maka saya selaku perempuan lemah akan minta bantuan ke pihak PPA, agar mendampingi untuk memperjuangkan hak saya. Ungkap Aci Lili Yuliawati, dikedimannya Kamis (28/5/2026)

“Saya akan minta bantuan ke pihak PPA karena dari pihak DPRD telah memandang saya hanya seorang perempuan atau masyarakat kecil, sehingga mereka lepas tanggung jawab. Pada hal uang pinjaman(utang) itu, sudah jelas dinyatakan menang dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maka itu, dinilai bahwa; DPRD Malaka meragukan kemampuan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dalam menelaah / memvalidasi bukti di pengadilan,” bebernya.

Lanjut Aci Lili Yuliawati, kalau dikatakan bahwa pinjaman itu secara oknum dan bukan atas nama lembaga/Instasi, bagaimana mungkin pinjaman uang itu ditandatangi oleh Sekwan DPRD Malaka, dengan bukti kwitansi bermaterai dan cap sekwan, tanda tangan Sekwan, SKPD, Bendara, dan Wakil 2 DPRD Malaka 2019-2024? Lalu uang yang dipinjam untuk perjalanan dinas anggota DPRD Malaka, terus dibilang uang pinjaman tersebut secara oknum bukan lembaga/Instasi. Maka diduga DPRD Malaka akan lepas tanggung jawab. Sontaknya.

“Menurut pengakuan dari mereka sekretariat setwan pada saat an-maning, sekwan CM, JBM, ROB, PK, bahwa uang SPJ perjalanan dinas Februari 2022 setelah cair. Namun, untuk tutup temuan, tahun 2020.

Maka menjadi pertanyaan saya adalah, apakah ada anggaran untuk membayarkan temuan di tahun 2020 ? Terus, bagaimana mereka bisa membayar di tahun 2022. Sehingga pembayarannya uang itu, pakai anggaran apa. Sedangkan tahun 2022 itu sudah lewat,” tandasnya.

Sambung Aci Lili Yuliawati, persoalan utang yang di Sekwan DPRD Malaka, bukan saja meminta bantuan ke pihak PPA, tetapi akan menyurati ke Ombudsman untuk mendampinginya. Tutup Aci Lili.