JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian struktur komite agar selaras dengan susunan kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
“Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Jumat (29/5/2026).
Selain AHY sebagai ketua, posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, sejumlah menteri dan pejabat lembaga strategis masuk sebagai anggota komite.
Mereka di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, hingga Kepala Badan Pelaksana Danantara.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki tugas strategis, terutama dalam menangani persoalan pembiayaan proyek. Salah satu tugas utamanya ialah menetapkan langkah untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun.
Dalam aturan tersebut disebutkan, langkah yang dapat diambil mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan maupun penyesuaian syarat dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan pengelola proyek.
Tak hanya itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pembengkakan biaya proyek kereta cepat.
“Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” tulis beleid tersebut.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban konsorsium BUMN apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
