Malaka, NTT, deliknews – Badan Kepegawaian Negeri (BKN) dikabarkan menolak pemeriksaan kesekian kalinya para pejabat lingkup Pemkab Malaka yang dinonjobkan selama ini. Penolakan terjadi karena pemeriksaan itu dilakukan di luar substansi dan cacat prosedur.
Informasi penolakan tersebut dihimpun pasca pemeriksaan beberapa pejabat dan dikonsultasikan ke BKN di Jakarta. Alasannya penolakan itu berkaitan dengan substansi pemerikaan yang tidak berkaitan hal-hal yang digunakan sebelumnya di antaranya temuan administrasi keuangan, kinerja dan penyalahgunaan kewenangan.
Pemeriksaan terakhir, sebut sumber kuat yang enggan namanya dimediakan, dilakukan terhadap daftar hadir pejabat yang sebenarnya tidak dikehendaki BKN. Demikian pun, disinyalir adanya dugaan manipulasi surat dan nomornya. Sehingga, kuat dugaan, pemeriksaan terhadap para pejabat cacat prosedural. Penolakan itu juga dilakukan terkait dua pejabat masing-masing Yanuarius Boko dan Paul B Miki yang memenangkan gugatannya di PTUN Kupang.
Dalam sebuah akun TikTok, Kepala BKN, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengingatkan pimpinan lembaga dan kementerian dari tingkat pusat hingga daerah untuk tertib administrasi dan prosedur hukum dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat. Pihaknya sudah memberi teguran karena sudah 11 % pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang tidak sesuai hukum kepegawaian.
“Tidak salah apa-apa diberhentikan dan dinonjobkan. Ada juga pengangkatan yang tidak memenuhi tertib administrasi. Karena kewenangannya, substansi dan cara mengangkatnya tidak tepat,” kata Prof Zudan sebagai dikutip dari Tiktok@bkngoid.
Atas petunjuk Presiden, lanjutnya BKN pihaknya melakukan koreksi karena ada tindakan administrasi yang diperintahkan Presiden untuk dilaksanakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemecahan masalah sekaligus pencegahan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang berbuntut masalah hukum dan korupsi.(***)
