JAKARTA – Pimpinan DPR RI memastikan bakal membuka pintu dialog bagi massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026) siang. Langkah ini diambil untuk merespons gelombang aspirasi yang dibawa oleh elemen mahasiswa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi dan mendengar rencana aksi unjuk rasa tersebut. Parlemen berkomitmen untuk langsung menampung poin-poin tuntutan yang akan disampaikan oleh perwakilan massa.
“Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok,” kata Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2026).
Meski Dasco belum merinci aliansi mahasiswa mana saja yang akan hadir, informasi yang dihimpun menunjukkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menjadi salah satu motor utama pergerakan. Aksi tersebut dijadwalkan akan dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bemftiusakti, kelompok mahasiswa ini menegaskan komitmennya untuk mengawal suara rakyat. Mereka mengajak seluruh elemen untuk bergabung dalam aksi turun ke jalan ini.
“BEM FTI Usakti memanggil seluruh elemen mahasiswa untuk merapatkan barisan, turun ke jalan, dan memastikan suara rakyat terdengar lantang hingga ke dalam gedung parlemen,” bunyi pernyataan resmi dalam unggahan BEM FTI Usakti.
Dalam aksi kali ini, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pemerintah dan pihak legislatif. Tuntutan pertama adalah pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional yang dinilai sedang tidak stabil.
Kedua, mereka mendesak dilakukannya pemberantasan inkompetensi pejabat publik yang dianggap merugikan negara. Sementara itu, tuntutan ketiga menyuarakan pengembalian supremasi sipil dalam tatanan demokrasi di Indonesia.
Secara lebih spesifik, para mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan menghentikan segala bentuk pemborosan APBN. Selain masalah ekonomi, massa juga dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang baru saja disahkan oleh DPR.
