JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (22/7/2026) berlangsung memanas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mencecar jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta terhadap pedagang bensin eceran asal Way Kanan.
Habiburokhman menilai penjelasan dari pihak Propam terkesan berbelit-belit dan tidak menjawab substansi persoalan. Ia menyoroti dugaan penggunaan isyarat tangan angka “5” dan “0” oleh oknum penyidik yang mengarah pada nominal uang penanganan perkara.
”Saya tanya ada enggak? Jangan Bapak yang melakukan pembelaan. Bapak sampaikan saja,” tegas Habiburokhman saat memotong penjelasan kronologi dari perwakilan Propam Polda Lampung di Gedung DPR RI.
Dugaan pemerasan ini dialami oleh pasangan suami istri pedagang bensin eceran, Hartono dan Supiah. Kuasa hukum korban, Resmen Kadafi, mengungkapkan bahwa kliennya dimintai uang Rp 50 juta oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu agar dugaan kasus penimbunan BBM tidak dilanjutkan.
Resmen menjelaskan bahwa Supiah menangkap isyarat angka “5” dan “0” menggunakan jari dari anggota polisi saat membahas nominal uang. Namun, korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena masih menanggung utang modal usaha.
Setelah didesak DPR, perwakilan Propam Polda Lampung akhirnya membenarkan adanya gestur jari tersebut. Gerakan tangan itu diketahui dilakukan oleh penyidik yang memeriksa korban, yakni Briptu Prandika Pratama.
”Siap betul ada. Jadi waktu itu dibilang angkat 10 jari gini,” ujar perwakilan Propam Polda Lampung di hadapan anggota dewan.
Di rapat yang sama, Briptu Prandika Pratama membantah telah memeras korban. Ia mengklaim justru pihak Supiah yang beberapa kali menawarkan uang sebesar Rp 10 juta agar kasusnya dihentikan di tingkat Polsek.
”Saya bilang, mau 10 ataupun 50 saya tidak berani dan saya tidak sanggup,” kata Prandika. Saat ditanya mengenai alasannya menggunakan isyarat tangan, ia berkali-kali mengaku tindakan itu terjadi secara tidak sengaja karena sedang fokus.
Habiburokhman menolak alasan refleks tersebut dan meminta Propam bertindak objektif dalam membina internal kepolisian. Menurutnya, penolakan suap secara prosedural cukup disampaikan secara lisan tanpa perlu menggunakan kode-kode jari yang memicu kecurigaan publik.
”Harusnya Bapak itu mindset-nya ke internal anggota itu cari yang bersalah siapa. Jangan muter-muter,” ujar Habiburokhman menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurniantoro menyatakan telah memerintahkan pemeriksaan internal. Berdasarkan klaim hasil pemeriksaan awal Propam, pihaknya belum menemukan bukti adanya anggota yang meminta atau menegosiasikan uang kepada korban.
