JAKARTA – Pembahasan mengenai materi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) tidak hanya akan menjadi bagian dari penyusunan kurikulum pendidikan, tetapi juga akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di DPR RI. Wacana tersebut muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mulai menyisipkan materi edukasi pencegahan LGBTQ pada tahun ajaran 2026/2027.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, materi akan diberikan kepada peserta didik mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMA melalui kurikulum yang telah berjalan.
“Kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ,” ujar Romo Muhammad Syafi’i sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan dari Kementerian Agama akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan kurikulum nasional maupun RUU Sisdiknas yang kini sedang diproses di parlemen.
“Masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X. Bahkan ketika membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional, sampaikan saja di situ nanti,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saan menilai pemberian pemahaman sejak dini mengenai isu tersebut memiliki nilai edukatif. Menurutnya, pengetahuan yang disampaikan sesuai usia dapat menjadi bagian dari proses pendidikan karakter bagi peserta didik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, DPR juga mengingatkan agar penyusunan materi dilakukan secara hati-hati. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan materi yang diberikan, terutama kepada siswa sekolah dasar, harus disesuaikan dengan perkembangan usia anak dan disusun berdasarkan fakta.
“Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia,” ujar Lalu.
Meski demikian, Lalu berpandangan bahwa orientasi seksual tidak dapat dicegah hanya melalui kurikulum. Ia menilai pendidikan sebaiknya lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan bagi seluruh peserta didik.
