JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi. Fika menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik KPK menahan Fika selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah penahanan ini terlaksana setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Fika berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan yang terikat borgol.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Fika, melainkan telah memproses hukum empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pusaran suap tersebut. Lembaga antirasuah membagi para tersangka ke dalam klaster pemberi dan penerima suap untuk mengusut tuntas konstruksi kasus.
Tiga orang yang diduga berperan sebagai pemberi suap adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak swasta dari PT MSA yakni Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi sendiri. Mereka diduga menyuap penyelenggara negara agar temuan pemeriksaan BPK bisa dikondisikan.
Sementara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap dalam skandal ini. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang bertindak selaku pengendali teknis bernama Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Menariknya, Angga bukan sekadar pihak swasta biasa dalam pusaran kasus korupsi ini. Penyidik menduga kuat bahwa Angga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK yang berinisial BAR, sehingga penyidikan kini mengarah pada keterlibatan pihak internal lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
