JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Kepala daerah tersebut diduga telah mengantongi uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,1 miliar.
Lembaga antirasuah mengamankan Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari pemenuhan janji fee proyek.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut mengalir secara bertahap sejak tahun 2025 dari pihak swasta berinisial YQB (Yaqub Abdhal Al Mu’arif), yang juga merupakan tim sukses Afandin saat Pilkada 2024. “Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Taufik menjelaskan, penyerahan uang pertama terjadi pada tahun 2025 sebesar Rp500 juta melalui sopir Afandin yang bernama Zulkifli. Aliran dana berlanjut pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui seorang perantara, dan disusul pemberian ketiga senilai Rp150 juta pada April 2026 yang kembali melibatkan sopir pribadinya.
Kasus korupsi ini bermula ketika Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta melalui metode pengadaan langsung. Sebagai imbalan, Bupati Langkat meminta jatah komitmen fee masing-masing sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Tak hanya berhenti pada suap proyek infrastruktur, KPK kini tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Syah Afandin. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung mutasi pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta proyek pengadaan seragam sekolah.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syah Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
