JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan besar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menemukan sekaligus menyita logam mulia jenis platina (platinum) seberat 55 kilogram dari dalam mobil milik sang bupati.
Penemuan barang bukti bernilai fantastis itu terjadi saat tim penindak KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan hasil penelusuran awal, total nilai puluhan kilogram logam langka tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa logam mulia tersebut berbentuk kepingan siap pakai. Satu keping platina itu ditaksir memiliki nilai yang sangat tinggi di pasar umum.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Guna memastikan validitas temuan tersebut, penyidik KPK akan segera memanggil para ahli dari PT Antam maupun Pegadaian untuk menguji keaslian logam tersebut. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Syah Afandin guna mengklarifikasi asal-usul kekayaan tersebut.
Tak hanya platina, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai uang suap pengerjaan proyek. Petugas juga menyita berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp1,22 miliar, yang terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
“Lebih lanjut, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen,” tambah Taufik merinci hasil sitaan.
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka suap proyek. Dalam perkara yang sama, lembaga penegak hukum tersebut turut menjerat pihak swasta sekaligus tim sukses sang bupati pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
