BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika bernilai miliaran rupiah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dari jaringan lintas provinsi.
Dalam operasi di Seaport Interdiction (SI) tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan latar belakang mengejutkan. Para pelaku yang diringkus berinisial HB (anggota Brimob), DK (prajurit TNI AL aktif), HS (mantan anggota Kopassus), dan HR (warga sipil).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata ketegasan aparat dalam memberantas narkoba. Polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Para pelaku diketahui berbagi peran demi meloloskan barang haram tersebut. Tersangka HR berperan menjemput narkoba dari Medan, sementara mantan anggota Kopassus berinisial HS diduga kuat bertindak sebagai pemilik barang.
Untuk memuluskan jalur distribusi, oknum Brimob Kelapa Dua berinisial HB bertugas membantu meloloskan kendaraan dari Jakarta. Sementara itu, oknum TNI AL aktif di Lanal Lampung, DK, memanfaatkan seragam dinasnya untuk membawa tas berisi narkoba ke atas kapal.
Polda Lampung kini membagi penanganan kasus sesuai kewenangan hukum masing-masing instansi. Penyidikan terhadap warga sipil dan oknum Brimob dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung.
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni menambahkan.
Total nilai ekonomis dari barang haram yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar untuk sabu dan Rp 60,6 juta untuk ekstasi. Selain narkoba, polisi juga mengamankan empat unit ponsel serta dua unit kendaraan operasional pelaku.
Polda Lampung mengklaim keberhasilan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya ketergantungan obat terlarang. Kasus kakap yang menyeret oknum aparat ini dipastikan akan dikawal secara transparan hingga persidangan.
