Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

Polisi Tambah Jerat TPKS untuk Taufik Hidayat, Ancaman Penjara Kini Capai 36 Tahun

Sumber foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi (via CNN Indonesia)

BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat menambah jerat hukum terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Selain dijerat pasal penganiayaan dan penyanderaan, Taufik kini dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga total ancaman hukuman yang dihadapinya dapat mencapai 36 tahun penjara.

Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta melakukan rekonstruksi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menimpa korban. Hasil penyidikan juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

“Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Polda Jabar, Senin (6/7).

Menurut Hendra, saat ini penyidik telah menerapkan tiga pasal berlapis terhadap Taufik. Selain Pasal 6 UU TPKS, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun serta Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

Ia menjelaskan, jika seluruh ancaman pidana dari setiap pasal tersebut diakumulasikan, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka mencapai 36 tahun penjara. Hukuman itu juga berpotensi bertambah apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat keadaan yang memberatkan, termasuk dugaan bahwa Taufik merupakan seorang residivis.

“Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara,” kata Hendra.

Meski demikian, berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

“Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur,” ujar Hendra.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi. Taufik sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jawa Barat setelah sempat menjadi buronan.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap korban diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026. Polisi menyebut Taufik merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut dan penyidikan masih terus dikembangkan.