SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap ketertiban penyelenggaraan parkir di wilayahnya. Sebanyak 250 titik lahan parkir milik tempat usaha resmi disegel karena belum mengantongi izin pengelolaan resmi dari pemerintah setempat.
Langkah penertiban ini dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban perizinan. Penyegelan menyasar berbagai tempat usaha, mulai dari gerai toko modern hingga tempat makan yang tersebar di kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini murni didasarkan pada kepatuhan legalitas di setiap titik lokasi usaha. Ia menyebut bahwa setiap pengelola wajib mengurus izin secara mandiri tanpa melihat nama besar merek usaha tersebut.
“Yang belum itu ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Iya, disegel semua,” tegas Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Eri meluruskan persepsi publik terkait perbedaan perlakuan terhadap gerai toko modern yang memiliki nama atau merek sama. Menurutnya, status perizinan diproses berdasarkan pengelola di masing-masing lokasi, sehingga dampaknya bisa berbeda satu sama lain.
“Jadi ada yang bilang, ‘Loh Pak, toko modern itu dibuka, yang ini ditutup.’ Ya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir, jadi tidak ditutup,” ujar Eri menjelaskan fenomena tersebut.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan dan pengelola setiap gerai bisa berbeda meski mengusung nama waralaba yang seragam. Oleh karena itu, pengusaha yang belum tertib diminta segera mencontoh pengelola lain yang sudah memenuhi kewajiban perizinan.
Penataan parkir di Surabaya ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Langkah ini juga menyelaraskan aturan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang menetapkan hak pemerintah daerah sebesar 10 persen dari penyelenggaraan parkir.
Eri menyebutkan bahwa pengetatan izin oleh Bapenda berhasil membongkar praktik parkir tak berizin yang selama ini merugikan daerah. Kurangnya kepatuhan dari pelaku usaha ditengarai menjadi penyebab utama hilangnya potensi pendapatan retribusi daerah selama ini.
“Sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini,” ungkap Wali Kota Surabaya tersebut.
Menanggapi tindakan tegas Pemkot Surabaya, pihak pengusaha menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban tersebut. Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur menilai pengawasan ketat memang sangat diperlukan demi kepastian hukum.
“Pengawasan yang baik diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban,” kata Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, saat dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, Ferry menyoroti beberapa kendala teknis yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa kendala sistem kerap terjadi saat pengusaha mencoba mengajukan proses perizinan secara daring (online).
“Saat proses pengajuan secara online, sempat terjadi kendala sistem yang membuat sebagian pelaku usaha tidak dapat segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelas Ferry.
Pihak Apkrindo berharap Pemkot Surabaya memberikan ruang pembinaan serta masa penyesuaian bagi para pelaku usaha. Menurutnya, dispensasi layak diberikan terutama bagi mereka yang sudah beritikad baik mengurus izin namun terhambat masalah teknis maupun administrasi.
