Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

Sempat Lolos Eksepsi, Dokter Tifa Bakal Disidang Lagi Soal Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan!

Sumber foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan (via CNN Indonesia)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bersiap menggelar kembali sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Persidangan ini kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan ulang berkas dakwaan yang telah diperbaiki.

Sebelumnya, majelis hakim sempat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Tifa. Hakim menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur sehingga dinyatakan batal demi hukum, yang membuat proses pemeriksaan sempat terhenti sebelum masuk tahap pembuktian.

Juru Bicaranya PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ulang berkas perkara tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak pengadilan. Perkara ini kini terdaftar dengan nomor registrasi baru di PN Jaktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Immanuel menjelaskan bahwa sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) pekan depan. Perkara tersebut nantinya akan diperiksa oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ujar Immanuel menegaskan jadwal persidangan mendatang.

Karena dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum, proses persidangan mendatang bakal diulang sepenuhnya dari tahap awal. Agenda utama dalam persidangan perdana minggu depan adalah pembacaan surat dakwaan baru yang telah disusun ulang oleh tim JPU.

“Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal,” tutur Immanuel mengakhiri keterangannya terkait kelanjutan proses hukum dokter Tifa.